• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    KPU Sultra Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Tingkatkan Pemilu Berkualitas

    Redaksi Swarasultra.com
    Selasa, 25 Februari 2025, 23.46.00 WITA Last Updated 2025-02-25T15:46:53Z

    Siapkan strategi demi tingkatkan pemilu berkualitas, KPU Sultra gelar FGD evaluasi Pilkada 2024. (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya meningkatkan kualitas demokrasi dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Kegiatan FGD berlangsung di salah satu hotel di kota Kendari, Selasa (25/2/2025). FGD ini diikuti seluruh KPU kabupaten kota, termasuk Bawaslu, partai politik (parpol) Liaison Officer (LO) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, lembaga pemantau pemilu dan  sejumlah media.

    Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sultra, Hazamuddin, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mengevaluasi berbagai aspek teknis maupun substantif dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

    "FGD ini menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif. Kami ingin menelaah berbagai aspek pelaksanaan Pilkada 2024 secara mendalam, baik dari sisi regulasi, teknis penyelenggaraan, hingga aspek partisipasi masyarakat. Dengan adanya kritik dan saran dari berbagai pihak, kami berharap Pilkada berikutnya dapat berjalan lebih baik dan lebih demokratis," ungkap Eci, sapaan akrab Hazamuddin.

    Dalam diskusi ini, beberapa hal menjadi sorotan utama, seperti kesiapan logistik pemilu, transparansi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, peran penyelenggara pemilu dalam memastikan netralitas, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

    Selain itu, isu-isu seperti penggunaan teknologi dalam pemilu, mekanisme kampanye yang adil, serta upaya pencegahan politik uang juga menjadi bagian penting dalam evaluasi ini. KPU Sultra menegaskan bahwa semua kendala yang ditemukan dalam Pilkada 2024 harus menjadi pembelajaran berharga untuk pelaksanaan pemilu di masa mendatang.

    "Kami menyadari bahwa dalam setiap pemilu pasti ada tantangan dan kendala. Namun, yang paling penting adalah bagaimana kita bisa mengambil pelajaran dari setiap permasalahan yang muncul, lalu mencari solusi terbaik agar ke depannya pemilu dapat berjalan lebih baik, lebih transparan, dan lebih dipercaya oleh masyarakat," terang Hazamuddin.

    Evaluasi untuk Pemilu Berkualitas

    KPU Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dengan merancang strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Dalam FGD ini, berbagai rekomendasi disampaikan oleh peserta untuk memastikan pemilu di Sultra semakin berkualitas dan berintegritas.

    "Hasil evaluasi dari FGD ini akan menjadi acuan utama kami dalam menyusun strategi dan kebijakan perbaikan untuk Pilkada mendatang. Kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu di Sulawesi Tenggara tidak hanya sekadar berjalan lancar, tetapi juga benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi," bebernya.

    Dengan adanya evaluasi menyeluruh melalui FGD ini, KPU Sultra berharap dapat terus meningkatkan kualitas pemilu di wilayahnya, sehingga masyarakat semakin percaya dan aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi.

    "Kegiatan ini adalah bentuk komitmen KPU Sultra untuk terus berinovasi dan melakukan perbaikan guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas di masa depan," terangnya.

    FGD ini dibagi dalam empat kelompok yang dipandu oleh pengiat pemilu dan akademisi di antaranya Ketua KIPP Sultra Muh Nasir dan Hariman Satria.

    Hazamuddin bilang kegiatan ini bertujuan menilai penyelenggaraan pilkada tahun 2024 baik dari aspek tahapan pilkada, non-tahapan pilkada, dukungan fasilitasi penyelenggaraan pilkada di seluruh tingkatan.

    Membangun model dan standar evaluasi pilkada: yang mencakup ruang lingkup pendekatan, metodologi, dan standar capaian hasil evaluasi yang akan dapat diadopsi menjadi model dan standar evaluasi pilkada dan pemilihan kepala daerah dimasa mendatang.

    Manfaat FGD yakni menemukan permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah, tahun 2024 beserta kendala, hambatan, capalan dan saran perbaikannya. Saran perbaikan ini nantinya akan dapat dipergunakan oleh internal KPU, dan juga dapat disampaikan kepada stakeholder pilkada, yang mencakup pemerintah, DPR dan pihak-pihak lainnya.

    Menghasilkan model dan standar kegiatan evaluasi yang akan dapat dipergunakan oleh KPU untuk melakukan evaluasi pilkada dan pemilihan di masa mendatang. Manfaat ini sangat penting, karena hingga saat ini, KPU belum memiliki pola, model dan standar kegiatan evaluasi baku yang dapat diterapkan secara konsisten dan akuntabel untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada

    KPU Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dengan merancang strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Dalam FGD ini, berbagai rekomendasi disampaikan oleh peserta untuk memastikan pemilu di Sultra semakin berkualitas dan berintegritas.

    "Hasil evaluasi dari FGD ini akan menjadi acuan utama kami dalam menyusun strategi dan kebijakan perbaikan untuk Pilkada mendatang. Kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu di Sulawesi Tenggara tidak hanya sekadar berjalan lancar, tetapi juga benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi,"  tambah Hazamuddin.

    Dengan adanya evaluasi menyeluruh melalui FGD ini, KPU Sultra berharap dapat terus meningkatkan kualitas pemilu di wilayahnya, sehingga masyarakat semakin percaya dan aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi.

    "Kegiatan ini adalah bentuk komitmen KPU Sultra untuk terus berinovasi dan melakukan perbaikan guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas di masa depan," tutupnya.

    Sementara itu, anggota KPU Sultra, Muh. Mu’min Fahimuddin, menegaskan bahwa evaluasi tahapan Pilkada memiliki dasar hukum meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada.

    “Evaluasi ini memang tidak disebutkan dalam PKPU, namun hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 9 dan 13. Evaluasi ini penting agar penyelenggara pemilu di setiap tingkatan dapat melihat kembali proses yang telah berjalan, mengidentifikasi kekurangan, serta menentukan langkah perbaikan ke depan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Mu’min menyebutkan bahwa hasil evaluasi ini nantinya akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan masukan strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu nasional.

    “Proses evaluasi ini sudah dilakukan di tingkat kabupaten/kota, dan hasilnya dikaji lebih dalam di tingkat provinsi dengan pendampingan tim fasilitator dari KPU RI. Evaluasi dilakukan melalui pengisian kuesioner internal oleh 18 satuan kerja (satker) di Sulawesi Tenggara. Data yang dikumpulkan kemudian divalidasi dan dikonfirmasi dalam FGD ini untuk mendapatkan kesimpulan yang lebih akurat,” tukasnya. (Adv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini