• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Pj Gubernur Sultra Ingatkan Semua Pihak Taati Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

    Redaksi Swarasultra.com
    Minggu, 24 November 2024, 22.10 WITA Last Updated 2024-11-24T14:10:38Z

    Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto. (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Kendari - Masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mulai pada hari ini, Minggu (24/11/2024).

    Memasuki masa tenang Pilkada, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto mengingatkan semua pihak untuk menaati sejumlah ketentuan.

    Masa tenang adalah masa yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye. Untuk diketahui, masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini Minggu 24 November 2024 hingga menjelang hari pemungutan suara, yakni pada hari Selasa nanti, tanggal 26 November 2024

    Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan disingkat dengan PKPU, dalam hal ini adalah PKPU No 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    "Alokasi waktu masa tenang kampanye berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, dan selama tahapan masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye," kata Pj Gubernur Sultra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2024).

    Dalam PKPU ini, ada sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung yakni ;

    1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun, seperti

    Pertemuan terbatas
       ∙ Pertemuan tatap muka  
           dan dialog;
       ∙ Debat publik atau
           debat terbuka antar
           Paslon;
       ∙ Penyebaran bahan
           kampanye kepada
           umum;
       ∙ Pemasangan alat
           peraga;
       ∙ Iklan media massa
           cetak dan media massa  
           elektronik;
       ∙ Kegiatan lain.

    2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.

    Adapun tahapan Pilkada serentak tahun 2024, sbb :

    1. Pelaksanaan kampanye mulai Rabu 25, September 2024  hingga Sabtu, 23 November 2024

    2. Masa tenang. Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024

    3. Pemungutan suara. Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

    4. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai Rabu, 27 November 2024  hingga Senin, 16 Desember 2024

    5. Penetapan calon terpilih. Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

    6. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan. Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU

    7. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini