Swarasultra.com, Kendari - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio memberi klarifikasi terkait isu pergantian Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel). Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio. (Foto : Istimewa)
Sekda menyampaikan bahwa pergantian Pj Bupati adalah kewenangan Presiden melalui Mendagri. Hal ini mengutip pernyataan Presiden RI ke -7 Joko Widodo. “Mendagri melakukan evaluasi terhadap Semua Pj (Gubernur/Bupati/Walikota) setiap tiga bulan, tetapi kalau Presiden melakukan evaluasi setiap hari," kata Asrun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/11/2024).
Dijelaskan Sekda, pihaknya baru menerima telepon dari Otda Kemendagri bahwa ada pergantian Pj Bupati Busel tertanggl 3 November 2024.
"Saya memerintahkan Karo Pemerintahan untuk mengambil SK tersebut “dokumen rahasia”, tanggal 3 November dan segera melaporkan ke Pj Gubernur tanggal 4 November," ujarnya.
Selanjutnya Sekda akan mengatur agenda pelantikan yang ada mekanisme dan tata aturan pelantikan. Sekda harus memastikan kelengkapan pelantikan sudah siap atau belum.
"Misalnya pakaian pelantikan yang mau dilantik, undangan yang akan menghadiri pelantikan, dan lain-lainnya," tambah Asrun.
Terakhir, Asrun juga menegaskan bahwa SK pengangkatan Pj Bupati mulai berlaku efektif sejak pelantikan dilakukan, tidak ada kekosongan jabatan.
"Namun demikian, perlu dijelaskan bahwa SK Pj Bupati itu mulai berlaku sejak pelantikan, jadi tidak ada kekosongan jabatan Bupati seperti isu yang berkembang selama ini," tutup Sekda Sultra. (Red)
Ini Klarifikasi Sekda Sultra Terkait Isu Pergantian Pj Bupati Buton Selatan
Redaksi Swarasultra.com
Rabu, 06 November 2024, 09.25 WITA
Last Updated
2024-11-06T01:25:30Z
Komentar