Swarasultra.com, Kendari - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa jabatan 2024-2029 di salah satu hotel di Kendari, Senin (07/10/2024).Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto membaca amanat Mendagri dalam pengucapan sumpah janji anggota DPRD Sultra. (Foto : Istimewa)
Pelantikan 45 anggota DPRD Provinsi Sultra untuk masa jabatan lima tahun mendatang, ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.5-4183 Tahun 2024 tentang pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2024-2029.
Dalam amanat yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Sultra, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Sultra atas partisipasinya dalam Pemilu 14 Februari 2024.
Mendagri menegaskan bahwa para Wakil Rakyat harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
“Sebesar apapun kepentingan partai politik saudara, kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya,” kata Andap Budhi saat membacakan pesan Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri menggarisbawahi pentingnya memperkuat tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan, sebagaimana diamanatkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Mendagri menggarisbawahi bahwa setiap Perda yang disusun harus melalui proses kajian akademis yang matang dan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
“Perda yang efektif diharapkan tidak hanya didasarkan pada kajian akademik, tetapi juga harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Fungsi penyusunan anggaran, DPRD diingatkan untuk menyusun anggaran yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Anggaran yang disusun harus mencerminkan kebutuhan rakyat dan digunakan secara efektif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan efektivitas program pemerintah daerah.
“Anggota DPRD harus menggunakan hak interpelasi dan hak angket dengan bijaksana untuk menjaga keseimbangan kekuasaan checks and balances dan memastikan program pemerintah daerah berjalan efektif,” tegas Mendagri.
Pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mengatasi berbagai persoalan masyarakat dan mendukung agenda prioritas nasional, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Kesuksesan Pilkada Serentak 2024 bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh elemen, termasuk para anggota DPRD yang baru dilantik," tegas Andap saat menyampaikan pesan Mendagri.
Menutup sambutannya, Mendagri berharap agar anggota DPRD Sultra masa jabatan 2024-2029 dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab hingga akhir masa jabatan mereka. Apresiasi juga disampaikan kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjalankan tugas.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, unsur Forkopimda Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Pimpinan Kementerian dan Lembaga di Sultra, Komandan TNI, Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra, serta perwakilan Partai Politik, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat. (Red)
› DPRD Sultra
› Pj Gubernur Sultra
Pj Gubernur Sampaikan Amanat Mendagri Dalam Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Sultra
Pj Gubernur Sampaikan Amanat Mendagri Dalam Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Sultra
Redaksi Swarasultra.com
Senin, 07 Oktober 2024, 19.59 WITA
Last Updated
2024-10-07T11:59:25Z
Komentar