• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Iklan 3

    Tak Laporkan Dana Kampanye, KPU Sultra Larang Paslon Cakada Gelar Kampanye

    Redaksi Swarasultra.com
    Selasa, 17 September 2024, 20.39 WITA Last Updated 2024-09-17T12:39:39Z

    KPU Sultra gelar bimbingan teknis tahapan kampanye dan dana kampanye di salah satu hotel di Kendari. (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Kendari - Pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye hingga batas waktu yang telah ditentukan dilarang melakukan kampanye.

    Kordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sultra, Hazamuddin, menegaskan hal ini saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahapan kampanye dan dana kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sultra tahun 2024 bertempat di salah satu hotel di Kendari, Selasa (17/9/2024).

    Ia menjelaskan paslon yang tidak melaporkan dana kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berkampanye. Laporan dana kampanye itu wajib disampaikan mulai dari masa pendaftaran calon yakni pada 27 Agustus hingga satu hari sebelum kampanye, yaitu 24 September 2024.

    “Kami akan memberikan teguran tertulis dulu. Mereka diberi waktu 7 hari untuk memperbaiki laporan. Jika tidak, mereka tidak akan diizinkan melakukan kampanye. Itulah sanksinya,” jelas Hazamuddin.

    Aturan ini, lanjut dia berbeda saat Pemilihan Umum (Pemilu), di mana calon yang tidak melaporkan dana kampanye dapat langsung didiskualifikasi.

    Ketua KPU Sultra, Asril mengungkapkan bahwa Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta laporan awal dana kampanye sangat penting dan harus diserahkan pada 24 September 2024.

    “Pada masa kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024, seluruh dana kampanye yang digunakan oleh Paslon sudah tercatat dalam sistem informasi dana kampanye,” ujarnya.

    Asril menambahkan, guna memudahkan Paslon dalam memahami aturan ini, pihaknya telah menyediakan help desk di kantor KPU Sultra. Hal ini bertujuan untuk membantu LO (liaison officer) masing-masing Paslon yang masih membutuhkan bimbingan terkait pelaporan dana kampanye, terutama setelah Bimtek ini.

    Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tahapan kampanye dan dana kampanye menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di wilayah Sultra ini dihadiri KPU kabupaten kota dan Liaison Officer (LO) pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sultra.

    “Bimtek melibatkan KPU kabupaten kota dalam hal ini divisi hukum, divisi teknis dan divisi parmas. Kita bicarakan adalah tahapan kampanye dana kampanye,” kata Asril.

    Kegiatan ini juga melibatkan masing-masing operator Paslon kepala daerah dan operator dari kabupaten kota terkait sistem informasi dana kampanye.

    “Tanggal 24 nanti, bakal pasangan calon sudah harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) sekaligus menyampaikan laporan awal dana kampanye,” ungkapnya.

    “Sehingga nanti saat tanggal 25 di masa kampanye sampai dengan tanggal 23 November sudah tertuntaskan dalam hal penggunaan kampanye yang digunakan oleh bakal pasangan calon pada saat mereka berkampanye. Kemudian juga sudah terekam dalam sistem informasi dana kampanye,” sambungnya.

    Asril pun berharap, anggota KPU yang berasal dari kabupaten kota menggelar kegiatan yang sama didaerahnya masing-masing. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini