• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Iklan 3

    Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjang, Mendagri Titip 3 Hal Ini

    Redaksi Swarasultra.com
    Kamis, 05 September 2024, 19.44 WITA Last Updated 2024-09-05T11:44:31Z

    Mendagri Tito Karnavian menyerahkan Keppres perpanjangan masa Pj Gubernur Sultra kepada Andap Budhi Revianto di kantor Kemendagri RI, Kamis (5/9/2024). (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto. Hal ini ditandai dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden, Kamis (5/09/2024).

    Saat dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan hal tersebut. “Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” ujar Andap.

    Setelah menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Andap yang ditemui media menjelaskan bahwa baru saja Menteri Dalam Negeri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.

    Di dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024.

    Lebih lanjut, Andap menyampaikan bahwa ia bersama Penjabat Gubernur lainnya, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.

    Mendagri Tito Karnavian menyerahkan Keppres perpanjangan masa Pj Gubernur Sultra kepada Andap Budhi Revianto di kantor Kemendagri RI, Kamis (5/9/2024). (Foto : Istimewa)
    Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Mendagri saat penyerahan Keppres yakni;

    Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah masing-masing.

    Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.  

    Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.

    Pada kesempatan itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasihnya,

    “Alhamdulillah ya Allah, terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda baik Tingkat Provinsi  maupun Kabupaten/Kota,  seluruh jajaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda, Stakeholder dan Para Pihak terkait," ungkap Andap dalam keterangan tertulisnya.

    “Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insyaa Allah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin," tutup Andap. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini