• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Iklan 3

    Ini Tata Cara Pengurusan Izin Kampanye Pilkada Serentak 2024

    Redaksi Swarasultra.com
    Selasa, 17 September 2024, 21.18 WITA Last Updated 2024-09-17T13:25:49Z

    Kasubdit I Direktorat Intelkam Polda Sultra Kompol Ogen Sairi saat membawa materi dalam kegiatan Bimtek KPU Sultra. (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Kendari - Peran Polri sangat signifikan untuk memastikan keamanan bahkan hingga penanganan jika ditemukan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.

    Kasuddit I Intelkam Polda Sultra Kompol Ogen Sairi mengatakan, situasi politik menjelang pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024 cenderung mengalami peningkatan suhu politik.

    Adanya perbedaan ketentuan, penyampaian pemberitahuan dan waktu kampanye yang tertuang dalam PP 60 dan peraturan Kapolri dengan ketentuan yang ada.

    "Polri dalam menghadapi Pilkada, ke depannya tantangan keamanan semakin kompleks dengan adanya dinamika sosial dan politik  yang berkembang sangat cepat," kata Ogeng saat membawa materi dalam bimtek tahapan kampanye dan dana kampanye oleh KPU Sultra di salah satu hotel di Kendari, Selasa (17/9/24).

    Ogen menjelaskan, dasar hukum Polri tentang Pilkada tertuang dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, kemudian undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali kota.

    "Kemudian, PP nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan luas giat keramaian umum giat masyarakat lainnya dan pemberitahuan giat politik," tambahnya.

    Ogen bilang tatacara perizinan dan pengawasan kegiatan kampanye, tertuang pada pasal 17, yakni segala bentuk giat politik yang dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang.

    "Namun, politik yang dilakukan di lingkungan sendiri tidak perlu memberitahukan kepada pejabat Polri yang berwenang kecuali menggunakan bantuan Kamtimas," bebernya.

    Yang dimaksud dengan pengawasan kegiatan politik adalah, kampanye pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamflet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum,  bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan , pertemuan terbatas dan tatap muka, debat publik atau terbuka dan rapat umum.

    Selain itu, Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini juga menjelaskan, pemberitahuan kegiatan politik disampaikan oleh penyelenggara secara tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang di daerah hukum kepolisian, tempat kegiatan akan dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan.

    "Penyampaian secara tertulis diantaranya paling sedikit memuat bentuk giat yang maksud, tujuan giat tempat dan waktu giat jumlah peserta dan jumlah kendaraan pembicara dan penanggung jawab," ungkap Ogen.

    Ia menambahkan, melampirkan proposal, AD/ ART untuk organisasi badan hukum, identitas diri penanggung jawab giat, daftar susunan pengurus untuk organisasi badan giat hukum, persetujuan dari penanggung jawab, tempat giat rekomendasi instansi terkait jika diperlukan, dan rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini