• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Kejati Sultra- UPT Kementerian PUPR Teken MoU Terkait Pendampingan Hukum Datun

    Redaksi Swarasultra.com
    Senin, 12 Agustus 2024, 21.00 WITA Last Updated 2024-08-19T11:00:20Z

    Kajati Sultra Hendro Dewanto SH. M. Hum bersama Koordinator UPT Kementerian PUPR se Provinsi Sultra, Andi Adi Umar Dani, ST. MT teken MoU terkait penanganan hukum Datun. (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian PUPR se Provinsi Sultra melakukan penandatanganan kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (12/8/2024) di salah satu hotel di Kendari.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto, SH. M.Hum menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga untuk meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

    Tujuan dari pelaksanaan penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, lanjut Kajati, adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan bagi UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    "Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Hendro dalam sambutannya.

    Dijelaskan bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain, Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Pelayanan hukum dan  Tindakan hukum lain.

    Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.

    Masih kata Kajati Sultra, dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejaksaan Tinggi Sultra bermaksud melindungi pejabat atau UPT Kementerian PUPR se Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi melakukan Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN.

    Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.

    Hendro berharap setelah adanya MoU dapat terus berkolaborasi antara kedua belah pihak, jangan hanya sampai di penandatangan MoU saja.

    Koordinator UPT Kementerian PUPR se Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Adi Umar Dani, ST. MT mengatakan bahwa dalam rangka upaya untuk terus menjaga sinergitas kolaborasi yang berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara maka pihak UPT Kementerian PUPR se Provinsi Sultra mengajukan permohonan pelaksanaan kesepakatan bersama antara UPT Kementerian PUPR se Provinsi Sultra  dengan Kejati Sultra dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas program infrastruktur di Sulawesi Tenggara khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

     "Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra beserta jajaran  aras arahan dan petunjuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan/ penyelesaian permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada lingkup UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara," ungkap Koordinator UPT Kementerian PUPR se Provinsi Sultra itu.

    Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan, SH. MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra M. Zuhri, SH. MH, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III, Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sultra, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sultra beserta masing-masing jajaran, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini