Swarasultra.com, Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Kejati Sultra, Selasa (20/8/2024). Kajati Sultra- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku teken MoU tentang hukum perdata dan tata usaha negara di Kejati Sultra. (Foto : Istimewa)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, SH. M.Hum dalam kata sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
Pelaksanaan penandatangan nota kesepahaman atau MoU ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain :
1. Penegakan hukum
2. Bantuan hukum
3. Pertimbangan hukum
4. Pelayanan hukum
5. Tindakan hukum lain
Lanjutnya, Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.
Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Saya berharap agar kiranya penandatangan kerja sama ini ada tindaklanjutnya yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kakanwil BPJS Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu menyampaikan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui 5 (lima) program meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Dengan dukungan Kejati Sultra BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana," ujarnya.
Kakanwil BPJS Wilayah Sulawesi Maluku mengatakan, dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ada 124 SKK non litigasi dan 1 litiigasi yang diserahkan kepada Kejaksaan diwilayah Sulawesi Tenggara dengan total realisasi sebesar Rp. 8.311.104.715.
Peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selalu instansi penegak hukum sangatlah penting dan menjadi utama dalam upaya penegakkan kepatuhan dari pemberi kerja.
Setelah kata sambutan acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Turut hadir dalam acara tersebut para Asisten di Kejati Sultra, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Red)
› Hukum
› Kejati
› Regional
Kejati Sultra-BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Teken MoU Terkait Hukum Datun
Kejati Sultra-BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Teken MoU Terkait Hukum Datun
Redaksi Swarasultra.com
Selasa, 20 Agustus 2024, 20.44 WITA
Last Updated
2024-08-20T12:44:07Z
Komentar