Ketua KPU Sultra Dr Asril S.Sos, MSi. (Foto : Istimewa) |
Ketua KPU Sultra Asril mengatakan, pihak KPU Provinsi sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Kemudian, Dinkes sudah mengeluarkan rekomendasi dan diputuskan ada 3 rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan calon gubernur.
Tiga Rumah Sakit (RS) itu yakni RS Bahteramas Provinsi Sultra, RSUD Kota Kendari dan RS Palagimata Baubau.
“Ketika mereka mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024, kami langsung serahkan surat pengantar, untuk pemeriksaan kesehatan,” ujar Asril.
Sampai sejauh ini, lanjut Asril, KPU Sultra masih memakai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 terkait pendaftaran calon kepala daerah. Sehingga, dengan hadirnya KPU Kabupaten/kota, parpol dan Dinkes serta pihak rumah sakit , bisa menyamakan persepsi terkait persiapan pendaftaran calon.
“Terutama teman-teman dari partai politik, mereka sudah harus menyiapkan syarat calon dan pencalonan, terkait hal ini pentingnya Parpol menghadirkan operator untuk pengetahuan upload di aplikasi Silon bagi para calon kepala daerah,” ujar Asril
Disampaikan bahwa saat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, harus ada surat pengantar dari KPU. Sehingga, ketika Parpol sudah mendaftarkan calon pada tanggal 27-29 Agustus, KPU sudah menyiapkan 2 surat untuk dipakai saat pemeriksaan kesehatan.
“Dua surat itu yakni, Surat pernyataan sudah mendaftarkan calon dan surat pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit yang sudah kami rekomendasikan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Direktur RS Bahteramas Sultra Dr Hasmuddin mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan SOP dan alur pemeriksaan. Saat ini, kata Hasmuddin, alur pemeriksaan kesehatan ketika Calon dan Parpol sudah menerima 2 surat rekomendasi dari KPU.
Pertama, calon datang ke RS Bahteramas dan menuju lobbi. Kedatangan calon, minimal ditemani 2 pendamping. Kedua, Setelah memberitahu pihak RSUD, RSUD nenyiapkan 1 LO yang akan mengantar mereka di bagian pendaftaran pemeriksaan kesehatan.
Dan ketiga, calon kemudian menandatangani surat persetujuan yang disiapkan pihak rumah sakit. Salah satunya persetujuan untuk hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah siap diserahkan ke KPU.
“Karena ini syarat harus ada persetujuan calon yang bersangkutan,” kata Dr Hasmuddin.
Langkah ke-empat, calon akan diarahkan ke Poliklinik. Di sana, ada sekitar 20 item kesehatan yang diperiksa.
Dia memastikan, pemeriksaan para calon tidak akan mengganggu layanan reguler rumah sakit. dr Hasmuddin bilang, pelayanan untuk pasien umum tetap menjadi prioritas pihak rumah sakit.
Dokter Hasmuddin menambahkan, pemeriksaan kesehatan untuk Pilkada 2024 tidak sama dengan pemeriksaan kesehatan pada Pilkada sebelumnya yang terpisah untuk tes psikologi dan tes Narkoba.
"Sekarang disatukan semua pemeriksaan di rumah sakit, tidak dipisahkan seperti Pilkada 2020 lalu," tutup Direktur RS Bahteramas. (Red)