Swarasultra.com, Kendari - Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mendaftar hak cipta, paten dan merek untuk dua produk kreatif hasil karya pelajar di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sultra pada Senin (1/7/2024). Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto bersama para penari dari Tarian 4 Etnis Bumi Anoa. Tarian ini didaftarkan hak cipta, paten dan merek di Kemenkumham Sultra. (Foto : Istimewa)
Hal ini merupakan inisiasi dari Penjabat (Pj) Sultra Andap Budhi Revianto. Dua produk tersebut adalah tari empat etnis Bumi Anoa dan merek A to B (Adaptif to Brilliant).
Pendaftaran hak cipta, paten dan merek ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual karya pelajar Sultra dan mendorong mereka untuk terus berinovasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Sultra, Yusmin, mengatakan bahwa dua produk yang didaftarkan adalah tarian empat etnis Bumi Anoa dan merek A to B. Pihaknya tentu berkomunikasi dengan Kemenkumham guna memenuhi prosedur beserta syarat-syaratnya.
"Termasuk yang masih ditunggu saat ini adalah akta pendirian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra sebab ini diserahkan ke Dikbud Sultra. Kami akan segera lakukan dan akan segera kami sampaikan ke KemenkumHAM Sultra mengingat seluruh syarat dan prosedurnya sudah kami lengkapi," jelas Yusmin usai pertemuan dengan Pj Gubernur dan Plh Kanwil Kemenkumham yang dihadiri Kepala sekolah serta para pelajar SMKN 1 Kendari di ruang kerja Gubernur, Senin (1/6/2024)
Lanjut Yusmin, pendaftaran hak cipta ini penting untuk memastikan kepemilikan karya anak-anak Sultra. Hal ini sesuai dengan arahan Pj Gubernur saat kegiatan Lomba Kompetisi Siswa dan Launching seragam karya siswa SMK/SLB se Sultra pada Selasa (25/6/2024).
"Jangan sampai karya mereka (siswa/siswi) kita diklaim oleh pihak lain. Bahkan selama ini yang didaftarkan hak cipta dan patennya oleh Dikbud Sultra baru dua produk ini saja,"ujarnya.
Menurut Yusmin, langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. "Pendaftaran hak cipta ini menjadi penting untuk melindungi karya anak-anak kita. Ini juga memberikan pengetahuan baru bagi kita tentang pentingnya mencatatkan karya intelektual agar kepemilikan jelas dan tidak diklaim oleh pihak lain," tegas Yusmin.
Dengan langkah ini, Pj Gubernur Sultra berharap dapat mendorong para pelajar untuk terus berkarya dan berinovasi, serta memberikan perlindungan terhadap karya-karya mereka. "Ini adalah bentuk apresiasi dan perlindungan terhadap kreativitas anak-anak Sultra," Yusmin menambahkan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto, menjelaskan bahwa pendaftaran hak cipta tarian empat etnis Bumi Anoa memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. "Kami telah mengundang penciptanya, Ardiansyah alias Deno, untuk menandatangani surat pengalihan hak cipta ke Dikbud Sultra," jelas Sunu.
Selain itu, ada surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pencipta, yang menyatakan bahwa hak cipta tersebut bukan milik orang lain atau organisasi. "Ini untuk meminimalisir perselisihan di kemudian hari," ujarnya.
Merek A to B, yang diinisiasi oleh Pj Gubernur, juga sedang dalam proses pendaftaran. "Ada dua kategori, siapa yang memohon merek dan siapa yang memegang merek. Berdasarkan arahan Pj Gubernur, pemohon merek adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, sementara pemegang mereknya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra sebagai organisasi," jelas Sunu.
Pendaftaran merek memerlukan waktu paling cepat sembilan bulan untuk pengurusan, namun untuk hak cipta dapat segera diselesaikan jika semua syarat telah dipenuhi. "Ini adalah salah satu strategi untuk meminimalisir klaim-klaim tertentu sehingga nantinya atas nama pemerintah," tutup Sunu. (Red)
› Budaya
› Pj Gubernur Sultra
› Sultra
Pj Gubernur Inisiasi Patenkan Hak Cipta Dua Prodak Pelajar Sultra
Pj Gubernur Inisiasi Patenkan Hak Cipta Dua Prodak Pelajar Sultra

Komentar
