• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Pertambangan PT Antam

    Redaksi Swarasultra.com
    Rabu, 24 Juli 2024, 21.08 WITA Last Updated 2024-07-24T13:08:49Z

    Kejati Sultra (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Kendari - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Selasa (23/7/2024).

    Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut yaitu GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining, dan WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining.

    "GAS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024, sementara WAS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024," jelas Dody.

    Lanjut Dody, keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam, Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

    "GAS dan WAS, diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," tambah Dody

    Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal  64 ayat (1) KUHP. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini