Swarasultra.com, Kendari - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Selasa (23/7/2024).Kejati Sultra (Foto : Istimewa)
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut yaitu GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining, dan WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining.
"GAS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024, sementara WAS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024," jelas Dody.
Lanjut Dody, keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam, Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
"GAS dan WAS, diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," tambah Dody
Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)
› Hukum
› Kejati
› Konut
› Pertambangan
Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Pertambangan PT Antam
Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Pertambangan PT Antam
Redaksi Swarasultra.com
Rabu, 24 Juli 2024, 21.08 WITA
Last Updated
2024-07-24T13:08:49Z
Komentar