• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Kejati-KPU Sultra Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

    Redaksi Swarasultra.com
    Senin, 29 Juli 2024, 13.44 WITA Last Updated 2024-07-29T05:44:28Z

    Kajati Sultra Hendro Dewanto SH. M. Hum bersama Ketua KPU Sultra menandatangani kesepakatan tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Aula Kejati Sultra. (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah melakukan Penandatanganan Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Kejati, Senin (29/7/2024).

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, SH. M.Hum menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

    Lanjut Hendro, maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan bagi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Dengan Undang-undang tersebut, Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.

    "Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain, Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Pelayanan hukum dan Tindakan hukum lain," kata Kajati Sultra dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2024).

    Dia menjelaskan bahwa Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.

    Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini, lanjut Hendro, bukan berarti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    "Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN," ungkapnya.

    Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.

    Di tempat yang sama, Dr. Asril, S.Sos. M.Si selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.
    Menurut Asril, Tahun ini ada 17 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.

    "KPU berharap dengan adanya Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum. Kalau ada hal-hal yang tidak mampu dicegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," tegasnya.

    Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

    Turut hadir dalam acara tersebut Para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Kota Kendari,  Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini