• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II Butur Divonis 3 Tahun Penjara

    Redaksi Swarasultra.com
    Kamis, 25 Juli 2024, 20.57 WITA Last Updated 2024-07-25T12:57:02Z

    Dua Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara Divonis hukuman penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Kendari. (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Kendari - Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis penjara tiga tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/7/2024).

    Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Andi Edy Fiata  SH. MH dan dua hakim anggota yakni Frans Wempi SH. MH dan Adeian Hamdani menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara  bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang  Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20  Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat  (1) Ke-1 KUHP.

    "Terdakwa Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair tiga bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim

    Kasus korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Cirauci II bersumber dari anggaran DIPA Dinas  Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun  Anggaran 2021 dengan nilai  anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000.

    Sebagai tambahan,  kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan tersebut dimenangkan oleh CV Bela Anoa.

    Jaksa menduga adanya tindak pidana korupsi karena pihak kontraktor baru sebagian menyelesaikan pengerjaan jembatan sejak dianggarkan 2021, padahal sudah menang tender dan selesai kontrak tapi pekerjaan tidak diselesaikan. Namun pihak kontraktor sudah mendapat uang muka pengerjaan proyek jembatan senilai Rp600 juta.

    "Jadi selesai kontrak pengerjaan diputuskan, ternyata pihak kontraktor tidak mengembalikan uang tersebut," kata Asisten Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini