Swarasultra.com, Kendari - Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis penjara tiga tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/7/2024). Dua Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara Divonis hukuman penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Kendari. (Foto : Istimewa)
Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Andi Edy Fiata SH. MH dan dua hakim anggota yakni Frans Wempi SH. MH dan Adeian Hamdani menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Terdakwa Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair tiga bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim
Kasus korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Cirauci II bersumber dari anggaran DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000.
Sebagai tambahan, kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan tersebut dimenangkan oleh CV Bela Anoa.
Jaksa menduga adanya tindak pidana korupsi karena pihak kontraktor baru sebagian menyelesaikan pengerjaan jembatan sejak dianggarkan 2021, padahal sudah menang tender dan selesai kontrak tapi pekerjaan tidak diselesaikan. Namun pihak kontraktor sudah mendapat uang muka pengerjaan proyek jembatan senilai Rp600 juta.
"Jadi selesai kontrak pengerjaan diputuskan, ternyata pihak kontraktor tidak mengembalikan uang tersebut," kata Asisten Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan. (Red)
› Butur
› Hukum
› Korupsi
Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II Butur Divonis 3 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II Butur Divonis 3 Tahun Penjara
Redaksi Swarasultra.com
Kamis, 25 Juli 2024, 20.57 WITA
Last Updated
2024-07-25T12:57:02Z
Komentar