• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Lantik Wakajati dan Sejumlah Kejari, Berikut Arahannya Kajati Sultra

    Redaksi Swarasultra.com
    Jumat, 21 Juni 2024, 14.25.00 WITA Last Updated 2024-06-21T06:25:20Z

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Hendro Dewanto, SH. M. Hum lantik Wakajati dan sejumlah Kejari. (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Kendari - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Dewanto, SH. M.Hum  melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra dan Pejabat Eselon III di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jum'at (21/6/2024).

    Anang Supriatna, SH. MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kajati Sultra menjadi Wakajati Sultra berdasarkan SK Nomor 21 Tahun 2024 Tanggal 21 Mei 2024.

    Selain itu Kajati Sultra  juga melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon III  yakni,
    1. Adam Saimima, SH. MH sebagai Asisten Bidang Pembinaan;
    2. M. Zuhri, SH. MH sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
    3. Fatkhuri, SH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bau-bau;
    4. Herlina Rauf, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka;
    5. Mirza Erwinsyah, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara;
    6. Ujang Sutisna, SH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
    Pejabat tersebut dilantik dan diambil sumpah jabatannya berdasarkan KEP-IV-523/C/5/2024 Tanggal 21 Mei 2024.

    Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, SH. M.Hum menyampaikan prosesi pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.

    Kajati menyampaikan juga beberapa pokok arahan yang harus dilaksanakan di tempat tugas yang baru, yaitu : Segera identifikasi, pelajari, kuasai dan selesaikan berbagai persoalan ditempat kerja yang baru, gunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas. Wjudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.

    Kemudian ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, akuntabel dan tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.

    "Jaga integritas, jauihi penyimpangan dan perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas. Jabatan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah, SWT," pesan Kajati Sultra. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini