Swarasultra.com, Kendari - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4,60 persen yang akan berlaku pada Januari hingga 31 Desember 2024. Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto saat memimpin apel gabungan di kantor Gubernur Sultra. (Foto : Istimewa)
Penetapan UMP tersebut telah ditandatangani Penjabat Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, upah yang semula berjumlah Rp2.758.984,54 itu mengalami kenaikan Rp126.979,50 menjadi Rp2.885.964,04 pada Januari 2024 nanti.
“Itu untuk memberikan apresiasi terhadap perjuangan saudara-saudara kita pekerja maupun buruh,” ungkapnya di Kendari pada Selasa (21/11/2023).
UMP 2024 ini diputus dalam pleno Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha dan Akademisi.
"Alhamdulillah, UMP Provinsi Sultra mengalami kenaikan menjadi Rp.2.885.964,-. Semoga hal ini menjadi sesuatu yang positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara," ujar Andap.
Andap menjelaskan, ada beberapa indikator yang dihitung dalam menetapkan besaran UMP 2024. Semua komponen indikator dihitung dan dimasukkan ke dalam rumus yang ditetapkan formulasinya oleh Pemerintah Pusat didasari PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 Tentang Penyampaian Informasi dan Tata Cara Penetapan UMP Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
“Didasari regulasi dan ketentuan yang ada, serta menghitung angka dengan rumus yang telah ditetapkan, maka besaran UMP di Sulawesi Tenggara dengan nilai tersebut," kata Pj Gubernur.
Andap menjelaskan hasil sidang ini akan dituangkan kedalam Surat Keputusan Gubernur, efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Kebijakan pengupahan merupakan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif yang akan membuka lapangan kerja baru.
Upah minimum ini berlaku bagi Pekerja atau Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan, untuk Pekerja atau Buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih pengusaha wajib menerapkan struktur skala upah. (Red)
Pj Gubernur Tandatangan UMP Sultra 2024, Naik Sebesar 4,60 Persen
Redaksi Swarasultra.com
Selasa, 21 November 2023, 19.14 WITA
Last Updated
2023-11-21T11:14:42Z
Komentar