![]() |
Suwarman Igo, salah satu tokoh pemuda Buton Raya (Foto : Istimewa) |
Salah satu tokoh pemuda Buton Raya, Suwarman Igo, menyayangkan langkah yang ditempuh Pj Bupati Buton, Basiran.
Menurut Igo, seharusnya sesama orang Buton saling menjaga dan menghargai satu sama lain. Dan bukan mempertontonkan kepada kami pemuda Buton hal hal yang tidak baik.
Lanjutnya, Basiran mengaku bahwa dirinya dengan gubernur Ali Mazi sudah seperti seorang adik dan kakak. Selayaknya jika dia menganggap Ali Mazi adalah kakaknya, dan ada masalah bukan membuat kisruh dan melaporkan kakaknya ke pihak lain.
"Sebagai adik kakak, seharusnya dia datangi pak gubernur kalau dia anggap pak gubernur kakaknya. Kalau dia merasa tersanksi temui kakakmu (gubernur-red) dan curhat begitu, kenapa saya dicopot bukan malah melaporkan kakaknya ke Mendagri, Menpan-RB dll-nya," tegas Igo, Senin (14/8/2023).
Ia menegaskan, sanksi itu muncul tidak langsung datang begitu saja. Harusnya yang bersangkutan, introspeksi diri apa yang membuat sang kakak itu marah misalnya.
"Apalagi pak Ali Mazi dengan pak Basiran sangat dekat. Di Pasar Wajo Buton mereka bertetangga dekat. Boleh jadi dia tidak adil terhadap keluarga atau lebih mementingkan istri keduanya dari pada istri pertamanya, misalnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Igo menjelaskan bahwa Pj Bupati Buton ini diduga lupa diri atau amnesia setelah diberikan amanah oleh Gubernur Sultra. Di mana sebelumnya, tambah Igo, Basiran ditempatkan sebagai pejabat eselon II di Pemprov Sulawesi Tenggara.
Awalnya Basiran diamanahkan sebagai Asisten, lalu menjabat Kepala BPKAD hingga diusulkan menjadi Penjabat Bupati Buton kepada Menteri Dalam Negeri RI. Kemudian dalam masa jabatannya sebagai Pj Bupati Buton, Basiran dipindahkan menjabat staf ahli gubernur hingga akhirnya dicopot.
“Apa kekurangan pak Ali Mazi sebagai gubernur, hampir semua jabatan menterang ko dikasih. Awalnya dia kan mantan kepala Kesbangpol di Kalimantan kemudian non job lalu dipanggil sama pak Ali Mazi langsung dapat jabatan asisten di Pemprov Sultra," ujarnya.
"Ini sebuah kepercayaan yang luar biasa. Di tengah jalan, Basiran lupa, bahwa dirinya sebagai salah satu orang kepercayaan yang diangkat dan didudukan oleh Gubernur pada jabatannya, bukan datang ujug ujug begitu," ujarnya.
Igo menambahkan, hak Gubernur sebagai pengguna untuk mencopot jabatan Basiran sebagai staf ahli dan hal itu lumrah dalam perjalanan birokrasi.
Lanjutnya, bisa saja Basiran dianggap telah membuat beberapa kesalahan fatal yang mengganggu penilaian Gubernur Sulawesi Tenggara dari aspek Loyalitas, Disiplin, Kinerja, Tanggungjawab, Kerjasama, dan Kepemimpinan.
Diketahui sebelumnya Pj Bupati Buton Basiran tidak terima jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik dicopot oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
Dilansir dari kompas.com, Basiran mengatakan bahwa gubernur telah menyalahgunakan kekuasaan.
"Penyalahgunaan kewenangan oleh gubernur sebagai penjabat pembina kepegawaian di Sulawesi Tenggara. Ini adalah perlakuan diskriminatif dan merugikan saya sebagai ASN," kata Basiran di Jakarta Pusat, Kamis.
Dia mengakui, gubernur sebagai penjabat pembina kepegawaian memiliki hak untuk memutasi, merotasi, mengangkat, atau memindahkan penjabat.
Namun, ia merasa pencopotannya tidak sesuai dengan mekanisme, ketentuan, maupun syarat yang berlaku. Seharusnya jika disebut melakukan pelanggaran berat hingga jabatannya dicabut, ada mekanisme pemeriksaan yang perlu dilalui terlebih dahulu.
Pencopotan sebagai staf ahli tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
"(Seharusnya) saya dipanggil untuk pemeriksaan, untuk memastikan dugaan, misalnya seperti (dalam SK Gubernur tentang pencopotan saya), saya katanya tidak loyal, melampaui kewenangan. Jangankan (saya) diperiksa, dipanggil baik lisan maupun tulisan, tidak," kata Basiran.
Karena tidak sesuai mekanisme, Basiran lantas melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan itu disampaikan kepada para pejabat kementerian/lembaga terkait dengan surat tertanggal 8 Agustus 2023 beserta lampirannya.
Masing-masing ditujukan dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Komisi II DPR.
"Oleh sebab itu, saya bukan berarti melawan atasan (dengan) melaporkan atasan. Tapi mengikuti aturan yang ada, sesuai mekanisme kalau kita diberi sanksi pelanggaran disiplin dalam hal ini pembebasan jabatan," ungkap dia.
Laporan ini disampaikan setelah terbitnya SK Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 474 Tahun 2023 yang mencopot jabatannya sebagai staf ahli. SK tersebut diteken Ali Mazi sehari setelah acara Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi di Pasarwajo, tepatnya 7 Agustus 2023.
Alasan pemberhentian Basiran karena tidak memiliki loyalitas, disiplin, dan dedikasi maupun kepatuhan dalam menjalankan jabatannya. Lalu, Basiran dianggap telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan sebagai pejabat daerah.
Jabatan Basiran sebagai Pj Bupati akan berakhir pada 24 Agustus 2023 usai dilantik secara resmi pada 24 Agustus 2022. (Red)