Swarasultra.com, Kendari - Dua orang mucikari ditangkap petugas dari satuan tugas (Satgas) penegakan hukum (Gakkum) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polda Sulawesi Tenggara di salah satu penginapan yang beralamat di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Rabu (5/7/2023) pukul 23.45 Wita. Polda Sultra tangkap pelaku prostitusi online di salah satu penginapan di Jalan Malik Raya Kendari. (Foto : Istimewa)
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi SH mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait kasus eksploitasi seks atau perdagangan orang yang dilakukan oleh dua orang tersangka perempuan inisial MSS (21) dibantu oleh seorang pria inisial IM (21) terhadap dua orang korban perempuan inisial KT (19) dan AS (15) melalui aplikasi Michat dengan harga Rp.500.000, per orang.
"Jadi dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 dari para korban ini," terangnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2023).
Kompol Syahrir menjelaskan, saat pihaknya di lokasi hanya korban inisial KT yang telah dijual ke pria hidung belang. Atas kejadian ini, dua orang tersangka kemudian digiring di kantor Direktorat Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti di lokasi berupa uang Pecahan 100 ribu sebanyak 5 lembar. Lalu 1 buah kondom sisa pakai, 4 buah Handphone, 1 buah alat hisab sabu dan korek serta 1 unit mobil dengan Nomor Polisi DP 1486 CL. (Adm)
› Hukum
› Hukum dan Kriminal
› Polda Sultra
Polda Sultra Tangkap 2 Pelaku Prostitusi Online di Jalan Malik Raya Kendari
Polda Sultra Tangkap 2 Pelaku Prostitusi Online di Jalan Malik Raya Kendari
Redaksi Swarasultra.com
Kamis, 06 Juli 2023, 17.54 WITA
Last Updated
2023-07-06T09:54:10Z
Komentar