![]() |
Forhati Sultra mengunjungi LPKA Kelas II Kendari di momen Hari Anak Nasional 2023. (Foto : Istimewa) |
Pasalnya, para pengurus dan anggota Forhati Sultra menyambangi 70 anak berhadapan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari yang terletak di jalan poros Nanga Nanga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Koordinator Forhati Sultra Wa Ode Rulia mengatakan bahwa momen peringatan Hari Anak Nasional kali ini, pihaknya ingin memberikan motivasi dan semangat kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum di LPKA Kendari.
Menurutnya, kunjungan ini merupakan bagian dari kepedulian Forhati terhadap anak-anak binaan di LPKA Kendari.
"Di Hari Anak Nasional kali ini, kami memberikan motivasi dan semangat kepada anak-anak yang sedang menempuh pembinaan untuk tetap semangat dalam pendidikan agar nantinya mereka lebih baik di tengah masyarakat," ungkap Lia, panggil akrabnya di LPKA Kendari.
Ia pun berharap, ketika anak anak binaan LPKA Kendari kembali ke masyarakat, masyarakat harus menerima mereka seperti anak-anak lainnya.
Dalam kesempatan itu, Forhati Sultra juga memberikan bantuan perlengkapan mandi untuk anak anak di LPKA Kendari.
Tak hanya Forhati Sultra, kunjungan ke LPKA anak juga dihadiri oleh pengurus Forhati Konawe Selatan, Forhati Bombana, pengurus Kohati BADKO Sultra dan Kohati cabang Kendari.
Sementara itu, Kepala LPKA Kendari Efendi Wahyudi mengatakan puluhan anak yang didik pihaknya merupakan anak-anak yang bermasalah dengan hukum dari di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
Di Hari Anak ini, pihaknya mengadakan Star Of Tomorrow Cemping atau perkemahan keluarga antar anak dan orangtuanya.
"Jadi mereka (keluarga-red) diberikan kesempatan untuk mengunjungi dan bisa bermalam di tenda tenda yang telah disiapkan," terang Effendi.
Selain itu, di momen Hari Anak Nasional tahun ini, ada 26 anak yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Dijelaskan Effendi, di LKPA kelas II Kendari ini isinya cukup lumayan. Saat ini ada 70 anak yang terdiri dari berbagai kasus.
"Tetapi yang cukup tinggi adalah undang-undang Peradilan Anak," katanya.
Dia menyebut puluhan anak tersebut bermasalah dengan hukum di antaranya kasus undang-undang peradilan anak, narkotika, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, tentang senjata tajam, serta kasus ketertiban umum. (Red)