• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Empat Pelaku Perdagangan Orang Dibekuk Polda Sultra, Korbannya Dijual Lewat Aplikasi Michat

    Redaksi Swarasultra.com
    Kamis, 15 Juni 2023, 14.11 WITA Last Updated 2023-06-15T06:11:11Z

    Empat pria terduga pelaku perdagangan orang ditangkap Polda Sultra di salah satu wisma di kota Kendari. (Foto dokumentasi Humas Polda Sultra)
    Swarasultra.com, Kendari - Tim satuan tugas (Satgas) penegakan hukum (Gakkum) TPPO Subdit IV Direktorat Reserse kriminal umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra, menangkap empat orang pelaku perdagangan orang atau eksploitasi seks di salah satu wisma di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Rabu (14/6/2023) pukul 22.22 Wita malam.

    Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Tiswan mengungkapkan, penangkapan kepada empat orang pelaku TPPO itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada eksploitasi seks sekali kencan di sebuah penginapan di wilayah Mandonga, Kota Kendari.

    Mendapat informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra langsung bergerak mengamankan para pelaku dan empat orang korban.

    "Pengakuan pelaku, para korban ini dijual melalui sebuah aplikasi Michat dengan membuka harga Rp400 ribu sekali kencan. Dari hasil penjualan para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban,” terangnya.

    Lebih lanjut Tiswan menjelaskan, empat pelaku TPPO ini merupakan warga kota Kendari, inisial MF (18), AR (19), FR (21) dan MU (37).

    Sementara empat orang korban berjenis kelamin perempuan, menurut Tiswan, satu orang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Satu orang lagi adalah warga Kabupaten Konawe Kepulauan, dan dua perempuan lainnya adalah warga kota Kendari.

    Masing-masing korban berinisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SF (23). Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.000.000, enam handphone dan tiga bungkus kondom.
        
    Ia menambahkan, ke empat orang pelaku akan dikenakan pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah.

    "Atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP," tukasnya. (Adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini