• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Diduga Langgar Prosedur Pengawasan, Kantor BPOM Kendari Didemo

    Redaksi Swarasultra.com
    Kamis, 15 Juni 2023, 17.13 WITA Last Updated 2023-06-15T09:13:15Z

    Ratusan warga demo di kantor BPOM Kendari (Foto : Istimewa)
    Swarasultra.com, Kendari - Ratusan warga Kota Kendari berdemonstrasi di Kantor Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (15/6/2023).

    Massa menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang atau menempuh cara tidak prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

    Aksi ratusan warga ini sempat diwarnai ketegangan dengan massa yang coba menyegel kantor BPOM Kendari, namun  berhasil ditenangkan oleh anggota kepolisian yang mengawal aksi unjuk rasa tersebut.

    Aksi ditemui langsung oleh Kepala BPOM Kendari, Riyanto dan dikawal oleh kepolisian.

    Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak (non) prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan atas produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

    Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D (Foto : Istimewa)
    "Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya. Di dalam surat tugasnya itu, dijelaskan di situ bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan," jelasnya.

    Lanjutnya, jika bicara pemeriksaan, BPOM baru melakukan pembinaan (teguran), dalam hal ini ketika ada produk BPOM tidak paham ini berbahaya atau tidak, jangan dilakukan dan lain sebagainya.

    "Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan," terangnya.

    Supriadi menjelaskan bahwa kalau bicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP, di dalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan. Kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri.

    "Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan," bebernya.

    Supriadi menganggap proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan non prosedural, karena BPOM non prosedural, makanya pihaknya laporkan dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke Kepolisian.

    "Barang bukti yang saya dapatkan satu dan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? takutnya saya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat sama. Kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? langsung seenaknya disita, kan begitu," tegasnya.

    "Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan," tukasnya.

    Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa pengunjuk rasa menyampaikan permohonan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

    "Saya sampaikan sekali lagi, jadi permintaan maaf yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari," tutupnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan, dan beberapa yang diperiksa dari data BPOM Kendari, ada beberapa yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). (Adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini