Swarasultra.com, Kendari - Ribuan tenaga kesehatan (Nakes) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi gedung DPRD setempat, menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023). Ribuan tenaga kesehatan se Sulawesi Tenggara berunjukrasa di gedung DPRD setempat, menolak RUU Kesehatan Omnibus Law (Foto : Istimewa)
Ribuan Nakes yang turun ke jalan tergabung dalam 5 organisasi kesehatan di Sultra yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua Bidan se Sulawesi Tenggara, Masrawati Majid mengaku khawatir jika RUU Kesehatan Omnibus Law tidak melindungi profesi bidan. Sebab dalam RUU Kesehatan Omnibus Law itu menghapus semua organisasi profesi Nakes.
Padahal menurut Masrawati, Undang-undang kebidanan yang telah diperjuangkan para bidan selama 15 tahun dan baru disahkan pada tahun 2019 otomatis dicabut.
Lanjutnya, usia Undang undang kebidanan baru menginjak 4 tahun dan pihaknya masih melakukan penataan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
"Padahal kita ini butuh kepastian hukum, kalau dicabut itu UU kebidanan otomatis kita tidak jelas kepastian hukumnya," ungkap Masrawati dengan nada cemas.
Ia pun mengaku sangat khawatir dengan nasib bidan yang bertugas di daerah terpencil seperti di puskesmas Runduma, Kabupaten Wakatobi. Di mana bidan itu hanya sendiri dan tidak ada dokter atau perawat yang membantunya.
"Tidak ada yang berani dia tidak punya kewenangan yang lain, terus kalau dia masuk ke ranah hukum siapa yang bela? selain organisasi profesi. Sementara bidan ini memikirkan keselamatan ibu dan anak, makannya kami tuntut jangan cabut UU kebidanan," harap Masrawati.
Sementara itu, Sekretaris PPNI Sultra, Sapril mengatakan penolakan atas RUU Kesehatan Omnibus Law ini karena dapat merugikan hak-hak para Nakes.
Ia menjelaskan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law ini sarat kepentingan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.
Sapril menduga pembahasan RUU Omnibus Law ini merupakan gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan. Dan juga ada upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
"Kami melihat RUU Kesehatan Omnibus Law terkesan terburu-buru, entah apa yang dikejarnya. Terbukti dengan banyaknya pasal kontroversial dan multitafsir yang menyebabkan polemik di antara masyarakat," terangnya.
Ketua DPRD Sultra, Abdulrahman Saleh yang menerima langsung para Nakes mengungkapkan, pihaknya segera menindaklanjuti tuntutan para Nakes dengan mengirimkan surat ke Presiden, Komisi 9 DPR RI dan juga Kementerian Kesehatan.
Menurut politisi PAN ini, apa yang disuarakan oleh Nakes merupakan kondisi yang betul-betul terjadi.
"Bisa dibayangkan jika memang Omnibus Law berlaku, maka praktek-praktek dokter dari luar negeri itu bisa kita terima dengan syarat-syarat yang ada. Ini juga bisa menutup peluang para dokter ahli kita yang ada di Indonesia khususnya di Sultra," jelasnya.
Selanjutnya, pelayanan kesehatan baik yang dilakukan oleh perawat maupun tim medis juga bagian dari cek and ricek terhadap Omnibus Law seberapa besar efektivitas dan bermanfaat bagi masyarakat terutama perawat.
"Saya kira mereka melakukan gugatan ini agar bisa dikaji ulang, sehingga asas keadilan dan asas kebersamaan terhadap pekerja itu ada kepastian agar mereka tidak didiskriminasi terhadap berlakunya UU ini," tambah Abdurrahman Saleh. (Adm)
› Demo
› Hukum
› Kesehatan
› Sultra
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ketua Bidan Sultra Khawatir Bidan Terjerat Hukum
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ketua Bidan Sultra Khawatir Bidan Terjerat Hukum
Redaksi Swarasultra.com
Selasa, 09 Mei 2023, 17.18 WITA
Last Updated
2023-05-09T09:18:27Z
Komentar