Swarasultra.com, Kendari - Kepolisian Resort Kota(Polresta) Kendari menetapkan salah satu Ketua partai politik (parpol) di Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial AAA sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi (Foto : Istimewa)
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu, setelah proses penyidikan perkara Februari 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 lalu sehingga menetapkan tersangka.
"Telah ditetapkan 1 orang tersangka, atas nama inisial AAA dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP," ungkap AKP Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut pada Jumat (19/5/2023).
Ketua partai politik besutan Prabowo pun disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, politisi partai Gerindra ini belum ditahan. Sebab, lanjut Fitrayadi, AAA masih berada di Jakarta.
"Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta," jelas Fitrayadi.
Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua partai politik tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan melakukan penjemputan paksa terhadap AAA tersebut.
"Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Parpol inisial AAA saat dikonfirmasi wartawan, belum merespon pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (Adm)
› Hukum
› Korupsi
› Parpol
› Polresta Kendari
Polresta Kendari Tetapkan Ketua Parpol Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Perusahaan Tambang
Polresta Kendari Tetapkan Ketua Parpol Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Perusahaan Tambang
Redaksi Swarasultra.com
Jumat, 19 Mei 2023, 13.53 WITA
Last Updated
2023-05-19T09:52:05Z
Komentar