Swarasultra.com, Kendari - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), siap memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membuat atau membentuk perusahaan PT Perseorangan yang berbadan hukum. Pengurus Kadin Sultra dan Kemenhukham Sultra saat membahas kesiapan fasilitas UMKM Cetak E- Katalog (Foto dokumentasi Kadin Sultra)
Dalam membantu serta memfasilitasi para pelaku UMKM dengan membentuk perusahaan perseorangan, Kadin menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.
Komtab Investasi Kadin Sulawesi Tenggara, Fatmayani Harli Tombili menjelaskan, setiap pelaku usaha baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki E-Katalog dan salah satu persyaratanya harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT Perseorangan.
Olehnya itu, lanjut Fatmayani, Kadin Sultra berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat E-Katalog perusahaan perseorangan.
"Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra Anton Timbang, dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini. Dan juga masalah biaya Kadin yang tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online," ungkapnya.
Fatmayani menambahkan dalam pembuatan PT perseorangan tersebut pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, alamat E-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari 3 suku kata.
"Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara, baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami. Se.muanya akan difasilitasi ada teman-teman di sini dan dilakukan secara cepat," bebernya.
Sementara itu, Kadiv Yankum Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Hidayat menyampaikan pembuatan E-Katalog bagi para pelaku usaha sehingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kantor Kementrian Hukum dan HAM.
"Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan," ujar Hidayat.
Untuk diketahui dalam pembuatan PT Perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis, Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama Kemenkumham Sulawesi Tenggara menargetkan sebanyak 1000 E-Katalog bagi pelaku usaha. (Adm)
› Kadin Sultra
› Kemenkumham
› UMKM
Gandeng Kemenkumham, Kadin Sultra Siap Fasilitasi Pelaku UMKM Cetak E-Katalog
Gandeng Kemenkumham, Kadin Sultra Siap Fasilitasi Pelaku UMKM Cetak E-Katalog
Redaksi Swarasultra.com
Kamis, 11 Mei 2023, 16.45 WITA
Last Updated
2023-05-11T08:45:46Z
Komentar