Swarasultra.com, Kendari - Gugatan lahan yang berlokasi di Nanga-Nanga, Kelurahan Makoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah keluar kasasi dari Mahkamah Agung RI. Lahan di Nanga nanga Kelurahan Mokoau, Kelurahan Kambu, Kota Kendari yang berpolemik di pengadilan sah jadi milik Polda Sultra. (Foto dok. Polda Sultra)
Sebelumnya, penggugat mengajukan gugatan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini menjadikan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memenangkan polemik tersebut.
Sebagimana diketahui, luas tanah yang berada di Nanga-Nanga seluas 53 Hekter namun 16 hekter tanah tersebut digugat oleh La Ode Hasana namun pemohon kasasinya ditolak.
"Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4582K/PDT/ 2022, tgl 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda di Nanga - Nanga seluas 53 Hektar," ujar Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan, SH, MH saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).
Lanjut Tiswan, berdasarkan surat putusan MA RI itu, perkara tanah Polda yang berlokasi di Nanga - Nanga sudah Inkracht dan dinyatakan Polda Sultra sebagai Pemilik Sah atau Pemenang. (Adm)
Kasasi Ditolak, Tanah di Nanga Nanga Sah Milik Polda Sultra
Redaksi Swarasultra.com
Selasa, 04 April 2023, 11.06 WITA
Last Updated
2023-04-04T03:06:24Z
Komentar