Swarasultra.com, Kendari - Kasus perjudian masih menjadi salah satu penyakit masyarakat di Kota Kendari. Teranyar, petugas dari Unit Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Resmob Polda Sultra berhasil menangkap seorang pria yang menjadi Bandar judi togel berinisial HE (54), Kamis (2/3/2023). Seorang Bandar Judi Togel baju merah ditangkap petugas dari Resmob Polda Sultra (Foto: Humas Polda Sultra)
HE yang berdomisili di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari pada Kamis (02/3/2023) sehari-hari merupakan tukang ojek.
"Yang bersangkutan merupakan bandar togel/kupon putih dan terjaring operasi pekat," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K, S.H, M.H dalam rilis tertulisnya.
Mantan wakil direktur Reserse kriminal khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sultra menjelaskan, barang bukti yang diamankan petugas dari tangan bandar togel itu di antaranya 4 lembar pemasangan nomor dan shio, uang tunai sebanyak Rp 1.030.000.
Kemudian 2 unit Handphone yang digunakan untuk menerima pemesanan serta pemasangan nomor dan Shio, 4 buah ATM dan 15 lembar rekapan kosong.
"HE diamankan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya serta disangkakan pasal 303 tentang perjudian," tutup Kombes Ferry. (Amd)
› Hukum
› Judi Togel
› Kota Kendari
› Polda Sultra
Tim Resmob Polda Sultra Menangkap Seorang Bandar Judi Togel
Tim Resmob Polda Sultra Menangkap Seorang Bandar Judi Togel
Redaksi Swarasultra.com
Kamis, 02 Maret 2023, 15.41 WITA
Last Updated
2023-03-02T07:41:59Z
Komentar