Swarasultra.com, Kendari - Puluhan warga kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang didominasi oleh Emak emak berunjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi setempat pada Rabu (1/3/2023). Puluhan warga yang didominasi para Emak emak berunjukrasa di kantor BPN Sultra, menuntut keadilan atas tanah mereka (Foto : Istimewa)
Para Emak emak ini mendatangi kantor BPN provinsi Sultra, karena merasa telah menjadi korban mafia tanah yang menyebabkan lahan mereka diserobot hingga tergusur.
Tangis warga pecah saat menyampaikan keluhannya setelah lahan mereka yang berada di Jalan Kolonel Abdul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari seluas 1.600 meter per segi diserobot.
Salah satu warga, Muhtar Sangkalla, mengungkapkan bahwa sebelumnya tanah tersebut ditempati oleh 30 kepala keluarga (KK) sejak puluhan tahun berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1980 yang dipegang ahli waris.
Namun tiba-tiba, lahan itu terbit sertifikat baru atas 9 atas nama orang lain. Belakangan diketahui tanah tersebut dalam proses hukum di pengadilan.
Dalam lembaran 9 sertifikat itu, induk tanah yang dimaksud ada di wilayah Kecamatan Baruga, tapi yang digusur justru di Kecamatan Kadia atau tepatnya kawasan Kali Kadia.
Namun, di tahun 2016 mereka dikagetkan dengan adanya penggusuran lahan yang dilakukan oleh sekelompok orang membawa 9 lembar sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Kendari dalam kurun waktu 2001 sampai 2009.
“Tiba-tiba ada gugatan orang lain. Awalnya kami tidak tahu kalau ada gugatan itu, nanti keluar putusan gugatan baru kita tahu bahwa ada sertifikat di atas tanah itu. Sertifikatnya itu terbit antara tahun 2001 sampai 2009. Sementara induk sertifikat yang terbit itu tidak ada di situ,” diakui Muhtar di kantor BPN Sultra.
“Kami kebingungan, kenapa tiba-tiba ada sertifikat di atas tanah itu, sementara kami pegang SKT tahun 1980 dan sudah puluhan tahun kami tinggal di situ,” terangnya lagi
Muhtar mengaku, dia dan sekitar 30 kepala keluarga yang tinggal di tanah itu kemudian digusur secara sepihak pada 2016 tanpa ganti rugi.
“Terus 2017, setahun setelah kita dieksekusi, digusur, mereka (BPN Kota Kendari) datang mau mengukur. Saya diminta tanda tangan, katanya mau pembuatan sertifikat induk di tanah itu,” ucapnya.
“Saya tolak, kami datangi BNP Kendari minta untuk sembilan sertifikat di atas tanah kami itu dibatalkan. Tapi tidak pernah digubris sampai sekarang, sudah capek kami bolak-balik ke BPN Kendari, tapi sampai sekarang tidak ditanggapi, makanya kita datang di BPN Sultra untuk minta keadilan,” sambungnya.
Saat menyampaikan keluhannya di hadapan pejabat BPN Sultra, salah seorang emak emak tak kuasa menahan tangis.
Ia mengaku, berulang kali didatangi preman dan mafia mafia tanah di kota Kendari bahkan diancam untuk segera meninggalkan tanah yang sudah ditempati orangtuanya sejak puluhan tahun.
"Mafia mafia tanah yang ada di kota Kendari membawa preman mengancam kami siang dan malam, sampai hari ini. Makanya kami datang mencari keadilan di sini, tolong bantu kami pak," ungkapnya sambil menangis.
Kedatangan warga di kantor BPN Sultra diterima dua kepala bidang (Kabid) yakni Kabid Pengukuran BPN Sultra, Lompo Halkam, dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Sultra, Amrullah.
Kabid Pengukuran BPN Sultra, Lompo Halkam, mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan warga akan ditindaklanjuti kepada pimpinan.
“Apa yang warga sampaikan akan kami tindak lanjuti kepada pimpinan, sesuai permintaan warga, kami akan melakukan klarifikasi ke BPN Kota Kendari,” kata Lompo.
“Untuk masalah ini kami akan mendengar keterangan kedua belah pihak (BPN Kota Kendari dan warga). Nanti perwakilan warga bisa bersama-sama kami untuk melakukan pertemuan selanjutnya,” tambah Lompo. (Amd)
› BPN Sultra
› Hukum
› Kota Kendari
› Mafia Tanah
Tangis Emak emak Pecah Saat Tuntut Keadilan di Kantor BPN Sultra
Tangis Emak emak Pecah Saat Tuntut Keadilan di Kantor BPN Sultra
Redaksi Swarasultra.com
Rabu, 01 Maret 2023, 14.50 WITA
Last Updated
2023-03-01T06:50:16Z
Komentar