Swarasultra.com, Wawonii - Seorang karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) atas nama Dani Kaimudin, mendapat intimidasi dari warga yang tengah berunjuk rasa di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GKP pada Kamis (9/3/2023). Humas PT GKP Marlion (Foto : Istimewa)
Dani yang juga sebagai Humas PT GKP saat itu sedang menjalankan tugas dan bermaksud menanyakan maksud dan tujuan beberapa warga yang sedang melakukan aksi di wilayah IUP PT Gema Kerasi Perdana, namun tiba tiba ia ditarik dan dikejar menggunakan sajam oleh warga yang kemudian memicu kekacauan di lokasi, sebagaimana informasi yang beredar.
“Saat itu, sebagai orang yang diberikan tanggungjawab sebagai Humas, bermaksud menanyakan kedatangan beberapa warga yang melakukan aksi demonstrasi dan menghalangi aktivitas operasional tambang. Tiba-tiba saya ditarik, diteriaki, dimaki serta diancam dengan mengayunkan senjata tajam, sampai baju saya sobek,” demikian cerita Dani terkait kejadian yang menimpa dirinya.
Lebih lanjut bapak satu orang anak itu menjelaskan, beruntung ia segera diselamatkan oleh beberapa rekan kerja yang saat itu berada di lokasi. Akibat intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh beberapa warga tersebut, membuat situasi di lokasi menjadi tidak kondusif dan seolah terjadi bentrok di lokasi tambang.
Tidak saja, melakukan ancaman dan intimidasi kepada karyawan, aksi massa tersebut juga menghentikan kegiatan operasional tambang. Beberapa alat berat yang sedang bekerja dihentikan dan tidak bisa lagi melakukan aktivitas.
Sementara itu, Koordinator Humas PT GKP, Marlion, SH, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengecekan ke pihak kepolisian, ternyata aksi warga itu tidak memiliki izin dari aparat kepolisian setempat. Selanjutnya, aksi tersebut juga dinilai melanggar aturan pertambangan karena memasuki lokasi IUP pertambangan tanpa izin.
“Aksi tersebut disinyalir sudah direncanakan dengan baik untuk menghalangi aktivitas tambang. Sebab, alat peraga aksi yang mereka gunakan telah dipersiapkan dengan baik semisal spanduk, megapon, ikat kepala, ban bekas, bensin dan juga senjata tajam,” demikian jelas Marlion.
Selanjutnya, lahan tempat melakukan aksi dan penghalangan alat berat, merupakan lahan milik perusahaan PT GKP, yang berada di wilayah IPPKH dan lahan tersebut sudah dilakukan ganti untung tanam tumbuh terhadap pemilik tanam tumbuh yang sah atas nama Tamrin.
Bahkan pemilik tanam tumbuh tersebut, berada di lokasi saat kejadian serta sempat berargumen dengan massa yang melakukan aksi. Sebab menurut dia, lokasi tersebut sudah diselesaikan persoalan ganti untung tanam tumbuh oleh perusahaan.
Lebih lanjut Marlion menjelaskan, negara kita adalah negara hukum. Dan sebagai warga negara yang baik, maka setiap persoalan yag dianggap sebagai pelanggaran, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Kami akan melaporkan kejadian dan aksi ancaman tersebut kepada pihak kepolisian,” tegas Marlion. (Adm)
Karyawan PT GKP Diintimidasi dan Diancam
Redaksi Swarasultra.com
Kamis, 09 Maret 2023, 21.04 WITA
Last Updated
2023-03-09T13:04:45Z
Komentar