Kepala seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Doddy SH.MH, mengatakan eks Wali Kota Kendari inisial SK diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, dan gratifikasi izin pendirian gerai milik PT Midi Utama Indonesia sebesar Rp 720 juta.
"SK datang tadi sekitar pukul 9.30 Wita sebagai saksi. Ini panggilan kedua karena panggilan pertama tidak hadir," kata Dody di ruangan kerja, Kamis (16/3/2023).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tadi masih soal identitas diri saksi, dan sekarang pemeriksaan masih berlanjut.
"SK kan baru pertama kali hadiri pemeriksaan hari ini. Kalau RT dan SM sudah tiga kali diperiksa dan jadi tersangka, kemudian dilakukan penahanan," ujarnya.
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir enggan berkomentar saat konfirmasi terkait suap yang diduga melibatkan dirinya oleh sejumlah wartawan di kantor Kejati Sultra.
Sementara itu, kuasa hukum bekas Wali Kota Kendari, Muh Ridwan Zainal juga tak mau berkomentar saat ditanya awak media terkait pemeriksaan Sulkarnain Kadir di Kejati Sulawesi Tenggara.
"No comment, no comment," ungkapnya Ridwan.
Sementara itu, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa satu orang dari Lembaga zakat sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) dan Direktur PT Midi Utama Indonesia..
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memanggil eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk diperiksa terkait kasus suap izin gerai Alfa Midi pada Senin (13/3/2023).
Namun mantan Wali Kota Kendari itu mangkir dari pemeriksaan kejaksaan tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu, pada Senin (13/3/2023), Sekretaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM telah memenuhi undangan pemeriksaan dan langsung ditahan pihak Kejati Sultra. (Adm)
› Hukum
› Kejati
› Korupsi
› Walikota Kendari
Eks Wali Kota Kendari Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra
Eks Wali Kota Kendari Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra
Redaksi Swarasultra.com
Kamis, 16 Maret 2023, 18.41 WITA
Last Updated
2023-03-16T10:41:34Z
Komentar