Swarasultra.com, Kolaka - Polres Kolaka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi inisial MF (21) di salah satu kamar sebuah wisma di wilayah itu pada Senin (13/2/2023). Polres Kolaka Tetapkan Pacar korban dan seorang dukun sebagai tersangka atas meninggalnya seorang mahasiswi di Kolaka (Foto : Istimewa)
Kedua tersangka itu adalah pacar korban berinisial IR, dan seorang dukun inisial A yang membantu mengugurkan janin yang dikandung sang mahasiswi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Rewangga Yudha Prawira menjelaskan sesuai pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku telah membantu menggugurkan janin yang dikandung korban.
"Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, keduanya meracik nanas muda dan memberikan kepada korban hingga terjadi pendarahan hebat yang dialami korban," kata AKP Rewangga.
AKP Rewangga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pacar korban dan seorang dukun itu setelah pihaknya menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan,
"Dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tujuh orang saksi. Kita terus dalami kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan da tambahan tersangka baru," ujarnya.
Kasat Reskrim polres Kolaka menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan korban serta beberapa barang yang digunakan saat aborsi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 348 ayat 1 dan 2 serta pasal 299 KUHP, lalu pasal 194 junto 75 ayat 2 tentang Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Adm)
› Aborsi
› Hukum
› Kolaka
› Mahasiswa
Perkara Aborsi Mahasiswi Kolaka, Polisi Tetapkan Pacar Korban dan Seorang Dukun Sebagai Tersangka
Perkara Aborsi Mahasiswi Kolaka, Polisi Tetapkan Pacar Korban dan Seorang Dukun Sebagai Tersangka
Redaksi Swarasultra.com
Rabu, 15 Februari 2023, 23.30 WITA
Last Updated
2023-02-15T15:30:34Z
Komentar