• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Pencuri Bermobil Dihajar Warga

    Redaksi SwaraSultra.com
    Senin, 20 Oktober 2014, 21.15.00 WITA Last Updated 2023-02-02T02:29:04Z

    Pencuri Bermobil  Dihajar Warga
    Foto Ilustrasi (ist)

    Swarasultra.com, Kendari -
    Seorang pencuri bernama Sabara (44) babak belur dihajar warga, saat kedapatan mencuri di rumah Dedy Puryanto, komplek Perumnas jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Sabara, warga lorong Dolog Kelurahan Mandonga, Kendari berusaha kabur dari rumah korban menuju ke lorong Damai, Kelurahan Bende, namun warga di wilayah itu berhasil menangkap pelaku.

    Dia tertangkap basah oleh pemilik rumah ketika sedang berusaha membongkar brangkas dan mengambil handphone dalam kamar. Sempat terjadi duel antara mereka, karena pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau. Sambil melakukan perlawanan, korban berteriak minta tolong, sehingga pelaku memilih kabur. Warga yang mengetahui hal ini lantas ikutan mengejar pelaku sampai tertangkap.

    “Kejadiannya semalam sekitar pukul 21.30 wita, namun baru dilaporkan pagi tadi. Setelah korbannya berteriak maling, pelaku lalu kabur ke lorong damai dan warga berhasil menangkap pencuri itu,” terang Kapolres Kendari, AKBP Anjar Wicaksana dihubungi, Minggu (19/10/2014).

    Beruntung aksi main hakim sendiri itu tidak berlangsung lama, setelah tim gabungan dari Polda Sultra, Polres Kendari dan anggota TNI yang dipimpin Wakapolres Kendari mengamankan pencuri tersebut. Kemudian, tersangka yang sudah terlanjur babak belur digiring ke Polres Kendari.

    “Kita berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, berupa satu buah Handphone merek Samsung dan satu unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi DT 1790 HE yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres Kendari.

    Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, kini Sabara harus mendekam di sel tahanan Polres Kendari, ia pun dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (qq)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini