• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Jabatan Berakhir, 45 Anggota DPRD Sultra Bakal Terima Pesangon

    Redaksi SwaraSultra.com
    Jumat, 15 Agustus 2014, 23.46.00 WITA Last Updated 2023-02-02T02:49:33Z

    Jabatan Berakhir, 45 Anggota DPRD Sultra Bakal Terima Pesangon
    Suasana Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Foto : dprd-sultraprov.go.id)
    Swarasultra.com, Kendari - Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyiapkan dana sebanyak Rp 584.700.000, untuk membayar pesangon 45 anggota DPRD periode 2009-2014 setempat. Pesangon atau dana representatif itu diberikan sebagai penghargaan kepada mereka yang telah bekerja sebagai wakil rakyat.

    Sekretaris DPRD Sultra Nasruan mengatakan, uang jasa pengabdian diberikan kepada para anggota DPRD yang akan purnatugas awal Oktober mendatang.

    “Total Rp 584 juta lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014. Untuk anggota uang pesangon Rp 2,250 juta kali enam bulan dengan persentase. Untuk wakil ketua 6 x Rp2,4 juta. Sedangkan untuk ketua, diberikan representatif Rp 3 juta kali enam bulan,” terangnya, Jumat (15/8/2014).

    Pemberian pesangon kepada anggota DPRD kata Nasruan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

    “Salah satu item pada Pasal 23 menyebutkan bahwa pimpinan maupun anggota DPRD ketika meninggal dunia, mengundurkan diri atau mengakhiri masa jabatannya berhak mendapat uang jasa pengabdian,” ujarnya.

    Bagi anggota DPRD yang menyelesaikan tugasnya selama 5 tahun, lanjut Nasruan, mendapatkan dana pengabdian sebanyak enam kali tunjangan representatif. Sementara bagi anggota DPRD yang masa jabatannya kurang dari lima tahun, akan menerima dua kali tunjangan representasi “Jumlah dana pengabdian dihitung dari lamanya masa menjabat sebagai anggota dewan,” imbuhnya.

    Nasruan menambahkan, fasilitas yang digunakan empat pimpinan DPRD dan komisi juga akan ditarik setelah masa tugas mereka berakhir. “ Semua fasilitas harus dikembalikan ke sekretariat dewan untuk digunakan kembali oleh anggota dewan selanjutnya,” tegasnya.

    Selama menjabat sebagai anggota DPRD Sultra tambah Nasruan, 45 wakil rakyat menerima beberapa point tunjangan yakni tunjangan jabatan, keluarga, gaji pokok, uang paket, beras dan tunjangan PPH. (qq)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini