Ilustrasi napi mendapat remisi (ist)
Swarasultra.com, Kendari - Sebanyak 750 narapidana di enam rumah tahanan (Rutan)dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat potongan hukuman atau remisi umum, menyambut hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 2014. Dari jumlah tersebut, 728 orang mendapat remisi pengurangan sebagian hukuman, 22 orang remisi langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Muslim mengatakan, remisi umum bagi para tahanan dan narapidana peringatan HUT RI, diberikan kepada mereka yang berlaku baik dan saling menghormati selama menjalankan hukuman.
“Potongan hukuman atau remsi tersebut bervariasi ada yang mendapat satu bulan hingga enam bulan, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-68 tahun 2013,” terang Muslim di kantornya, jalan Balaikota, Kendari, Selasa (12/8/2014).
Pemberian remisi umum terhadap 750 narapidana, kata Muslim, sesuai dengan peraturan PP nomor 99 tahun 2012. Yakni berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
“Lapas Kendari paling banyak penerima remisinya yakni 262 narapidana, kemudian lapas Baubau sebanyak 191, rutan Kolaka 102 napi. Disusul rutan Kendari 74 napi, 62 rutan Raha dan 59 napi di rutan Unaaha,” jelasnya.
Saat ini, dari enam penjara di Sultra, lanjut Muslim menampung 1.760 narapidana. Para napi yang mendapat remisi diantaranya adalah kasus pencurian, narkoba dan kasus asusila. Tak ada napi kasus korupsi yang memperoleh remisi umum pada peringatan HUT RI.
“Kami baru mengusulkan, karena untuk kasus korupsi yang berwenang memberikan remisi adalah kantor kementerian hukum dan HAM di Jakarta. Kalau mengenai siapa orang yang diusulkan mendapat remisi, saya belum tau,” ujarnya. (qq)
750 Napi di Sultra Terima Remisi HUT RI

Komentar
