![]() |
Foto : Ilustrasi |
Swarasultra.com, Kendari - Gagal menjerat walikota Kendari, Asrun, melanggar pidana pemilu presiden dan wakil presiden, Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat merekomendasikan agar KPU Kendari mengeluarkan teguran kepada yang bersangkutan.
Ketua Panwaslu Kendari, Arafat menuturkan, pihak tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran ke polisi, karena dibatasi waktu.
“Kami ingin menindaklanjuti, bagaimana lagi. Kami hanya diberi waktu lima hari berdasarkan undang-undang. Tetapi hasil koordinasi dengan Bawaslu Sultra, kami diminta agar merekomendasikan ke KPU Kendari untuk memberikan teguran terhadap Wali kota Kendari agar berhati-hati menempatkan diri. Kapan sebagai ketua partai dan kapan saatnya berada pada posisi penyelenggara negara,” terangnya, Senin (23/6/2014).
Dalam surat Panwaslu tertanggal 20 Juni yang ditujukan ke ketua KPU Kendari, meminta kepada KPU untuk memberi himbau kepada Wali kota agar menjalankan roda pemerintahan bisa lebih tepat dan baik sebagai wali kota, maupun sebagai ketua Partai Amanat Nasional (PAN).
”Sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku jelang pemilihan presiden, demi menjaga ketertiban kedamaian, keamanan dan kenyaman masyarakat kota Kendari dalam pemilu presiden,” tandas Arafat.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, belum bisa melaksanakan rekomendasi panwaslu tersebut. Karena pihaknya harus membicarakan hal itu dalam rapat KPU.
“Benar kami sudah terima surat dari Panwaslu, tetapi secara internal belum dibahas. Mungkin juga kita akan koordinasi dengan panwas, dari aspek mananya himbau itu,” ungkap Hayani.
Untuk mengantisipasi pelanggaran kampanye, lanjut Hayani, pihaknya juga akan segera menggelar rapat dengan mengundang semua pihak. Seperti tim pemenangan pasangan capres dan cawapres, panwaslu dan Satuan Pol PP di Kendari.
Seperti diberitakan, rekomendasi yang diajukan Panwaslu Kota Kendari kepada pihak kepolisian dikembalikan karena dinilai tidak cukup bukti untuk ditindak lanjuti sebagai tindak pidana pelanggaran pemilu.
Sentra Gakumdu menilai, berkas perkara yang diduga melibatkan wali kota dalam pelanggaran pemilu tidak lengkap, karena panwaslu tidak melampirkan surat keputusan kampanye dan klarifikasi tim pemenangan Jokowi-JK.
Walikota Kendari, Asrun diduga melakukan kampanye hitam saat acara sosialisasi tata cara pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diikuti ratusan ketua RT dan RW di aula kantor Walikota.
Dalam acara sosialisasi pada 13 Juni, staf kantor wali kota Kendari juga mengedarkan selembaran yang berisi alasan memilih Prabowo. Yakni presiden adalah simbol negara sekaligus dalam pergaulan Internasional atau lobi antar bangsa. Sementara pada poin lain dalam selembaran tersebut, diungkap kekurangan pasangan Jokowi-JK.
Namun belakangan tiga ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke kantor Bawaslu Sultra dengan membawa bukti selebaran yang diterima pada kegiatan sosialisasi tersebut. (qq)