• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Jelang Puasa, Ribuan Liter Miras Dimusnahkan

    Redaksi SwaraSultra.com
    Senin, 30 Juni 2014, 05.29.00 WITA Last Updated 2023-02-02T03:06:26Z

    Jelang Puasa, Ribuan Liter Miras Dimusnahkan
    Foto : Ilustrasi

    Swarasultra.com, Kendari -
    Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai macam merek, dimusnahkan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (28/6/2014). Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat).

    Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana menjelaskan, pemusnahan barang haram tersebut dalam rangka menyambut pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

    “Ada sekitar 5000 liter minuman keras tradisional dan 400 botol miras dari berbagai merek yang kita musnahkan hari ini,” ungkapnya.

    Menurut Anjar, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat. “Miras yang kita musnahkan ini merupakan hasil operasi sejak bulan Januari hingga Juni, dengan lokasi di sekitar pelabuhan dan beberapa lokasi dalam kota Kendari,”ujarnya.

    Dikatakan Anjar, jika dilihat dari tren, angka peredaran miras di Kota Kendari mengalami peningkatan. Pada periode Juni hingga Desember tahun 2013 lalu, Polres Kendari berhasil mengamankan 4.000 botol miras.
     
    “Kalau dari hasil razia minuman keras tradisional menunjukkan peningkatan sekitar 10 persen, sedangkan untuk miras dalam kemasan botol mengalami penurunan. Kebanyakan hasil operasi di atas kapal yang diseberangkan dari Kabupaten Muna,” ujarnya.

    Lebih lanjut Anjar menuturkan, maraknya peredaran miras di kota Kendari memicu angka kriminalitas. 

    “Catatan kami ada sekitar 80 persen angka kejahatan di Kendari diawali oleh minuman keras oleh para pelaku atau tersangka berbagai kasus kriminal,” tukasnya.

    Untuk itu, Kapolres menghimbau kepada warga Kendari khususnya produsen dan penjual miras tradisional untuk menghentikan produksi barang haram tersebut. Karena selain bisa memicu angka kejahatan juga perbuatan tersebut dilarang agama. (qq)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini