• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Caleg Nasdem Sultra Jadi Terpidana Korupsi, Jaksa Siap Eksekusi

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 15 Januari 2014, 23.46.00 WITA Last Updated 2023-03-28T13:06:04Z

    LM. Bariun, SH, MH (Foto : Swarasultra.com)
    Swarasultra.com, Kendari - Mahkamah Agung Republik Indonesia, menolak permohonan kasasi caleg provinsi Sulawesi Tenggara dari partai Nasdem, LM Bariun SH. MH, karena  terlibat korupsi perjalanan dinas fiktif.

    Dalam amar putusan MA, LM Bariun yang juga mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara periode 1999-2004 terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kepada yang bersangkutan, MA memutuskan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan hukuman penjara.

    “Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 941 K/ Akta. Pid/2013/ tertanggal 12 juli 2013 dalam perkara tingkat kasasi atas nama terdakwa LM Bariun isinya tidak dapat menerima permohonan kasasi. Sehingga upaya hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka yang berlaku adalah putusan banding pengadilan tinggi Sultra,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sultra, Baharuddin. SH. MH di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2013).  

    Dengan adanya putusan kasasi tersebut kata Baharuddin, pihaknya akan segera menyurati LM. Bariun terdakwa tindak pidana korupsi dalam perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Sultra.

    “Kami akan sampaikan putusan kasasi MA kepada LM Bariun, untuk selanjutnya dieksekusi. Dalam perkara itu setiap anggota DPRD Sultra mendapat dana sebesar Rp 26,5 juta,” terangnya.

    Sebelumnya, LM Bariun beserta tujuh orang mantan anggota DPRD Sultra dalam putusan tingkat banding pengadilan tinggi setempat nomor 38/Pid/ 2011/PT tertanggal 27 juli 2011 menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kunjungan kerja fiktif ke Jawa Barat.

    “Tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor putusan 413/ Pid B/2010 tanggal 22 Februari menghukum satu tahun penjara terdakwa korupsi,” tambah Baharuddin.

    LM. Bariun dihubungi secara terpisah mengatakan, sudah mengetahui putusan MA secara lisan. Namun demikian, pihaknya telah menyurati ketua MA dan diteruskan ke kamar pidana MA agar tidak dilakukan penahanan badan dan diberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali (PK).

    “Dalam surat kasasi yang disampaikan oleh pihak pengadilan negeri Kendari terdapat kelalaian dalam penulisan tanggal, seharusnya tanggal 7 oktober 2012 tetapi oleh PN Kendari ditulis 2 November  2012 sehingga MA menolak kasasi yang saya ajukan,” tuturnya dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (15/1/2013).

    Bariun menambahkan, badan pengawas MA juga telah memeriksa dirinya pada tanggal 12 November 2013 di Pengadilan Negeri Kendari terkait kesalahan penulisan yang dilakukan pihak pengadilan setempat.  “ Prinsifnya saya siap menjalani putusan kasasi, tetapi saya juga berhak membela diri,” tegasnya.

    Untuk diketahui, LM Bariun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Sultra untuk daerah pemilihan tiga yakni Kabupaten Muna dan Buton Utara dengan nomor urut satu pada pemilu 2014 mendatang. (adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini