![]() |
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Andi Abdul Karim (dok) |
QQ Blog Berita, KENDARI - Kurun waktu Januari hingga Desember tahun 2013, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyidik 29 kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Andi Abdul Karim, mengatakan, jumlah kasus korupsi yang ditangani selama pada 2013 meningkat dibandingkan dengan 2012 yang berjumlah 20 kasus korupsi.
Saat ini, ada 25 kasus korupsi sedang dalam proses penuntutan di pengadilan.
"Kasus upaya hukum seperti banding dan kasasi untuk empat perkara korupsi yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama," katanya didampingi Aspidus Kejati Sultra, Tomo di kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Senin (9/12/2013).
Kejati Sultra lanjut Andi Abdul Karim, berhasil menyelamatkan keuangan Negara dari penanganan kasus korupsi sebesar Rp. 1,2 miliar. " Perkara korupsi yang melibatkan pejabat di tingkat Kabupaten dan Kota di mana para tersangka mengembalikan uang dari hasil pidananya,” ujarnya.
Di antaranya perkara korupsi yang paling menonjol adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Konawe dengan korupsi Rp 5 miliar. Korupsi Pembangunan gedung pasar Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi sebesar Rp 2, 2 Miliar dan proyek pembangunan jalan di Wakatobi dugaan korupsi sebanyak Rp 1,7 miliar.
Pihaknya kata Karim, tengah menyelidiki dugaan penyelewengan uang negara yang berdampak merugikan kepentingan publik.
" Kami sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang lumayan mencengangkan. Karena melibatkan pejabat publik tetapi belum waktunya dipublikasikan," tandasnya. (qq)