Swarasultra.com, Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melarang "anak buahnya" keluar daerah. Menyusul tengah berprosesnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014. Ini dikatakan Sekretaris Provinsi Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas.Gubernur Sultra, Nur Alam (Foto : Swarasultra.com)
"Jadi selama pembahasan APBD pejabat SKPD (satuan kerja pemerintah daerah) dilarang keluar daerah. Kecuali ada hal prinsip dan harus seijin gubernur," kata Lukman Abunawas.
Pelarangan itu untuk memudahkan dan melancarkan pelaksanaan pembahasan APBD. Pejabat SKPD yang lebih memahami dan mampu memberikan penjelasan saat pembahasan anggaran bersama anggota legislatif. Bagi mereka yang melanggar tak mendapat konsekuensi tak ditandatanganinya surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
"Pembahasan APBD ini penting, pimpinan SKPD yang lebih memahami. Tidak mungkin diwakilkan. Apalagi ketika ada kebijakan-kebijakan yang harus diambil pada saat pembahasan," kata Lukman Abunawas.
Lukman Abunawas berharap pembahasan APBD berjalan lancar dan tak menyeberang tahun. Terkait adanya sanksi berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) sebesar 20 persen. Kondisi tak mengungutungkan itu juga dapat mencerminkan tidak adanya keharmonisan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Hal senada dikatakan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Abu Hasan. Menurutnya, tidak ada perintah tertulis dari Gubernur Sulawesi Tenggara. Melainkan secara lisan. Namun, itu wajib dilaksanakan demi kelancaran pembahasan anggaran di setiap instansi atau SKPD.
"Kita yang lebih paham terhadap program kegiatan, tentunya setiap pembahasan sudah seharusnya dihadapi pimpinan SKPD yang bersangkutan," kata Abu Hasan.
Sementara itu, Selasa (17/12), Wakil Gubernur setempat M Saleh La Sata membacakan pidato pengantar gubenur atas nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tetang APBD tahun 2014 dalam paripurna DPRD setempat. (adm)
Gubernur Larang Pejabat Tinggalkan Daerah

Komentar
