Swarasultra.com, Kendari - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan 25 tersangka illegal logging dalam Operasi Hutan Jaya Lestari sejak 27 September hingga 8 Oktober 2013. Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto dalam keterangannya soal penangkapan kayu hasil pembalakan liar di Polda Sultra (Foto : Swarasultra.com)
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita tujuh kubik kayu campuran dan 3.948 batang kayu jenis rimba campuran.
"Para pelaku illegal logging tersebar di hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara dan sudah kami amankan, sebagian masih menjadi target operasi (TO) karena melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, Kamis (10/10/2013).
Data terakhir, ada sekitar 501 batang kayu temuan jenis rimba campuran dan sudah berbentuk balok diamankan dalam kawasan hutan di Desa Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.
“Kayu tersebut diamankan kemarin dalam kawasan hutan, pelakunya sudah kabur sehingga kami sita kayu tersebut,” terangnya.
Selain barang bukti kayu lanjut Sunarto, pihaknya juga mengamankan 12 unit kendaraan roda empat dan 1 buah mesin censow.
Ia menambahkan, kayu illegal itu telah diamankan di sejumlah Polres dan tersangkanya masih dalam proses pidana sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan operasi agar bisa mengurangi aksi pembalakan liar. Dengan operasi ini, diharapkan dapat memberikan kesadaran pada masyarakat tentang pentingnya pelestarian hutan,” tukasnya. (adm)
Tangkap Pelaku Ileggal Logging, Polisi Lakukan Operasi

Komentar
