KENDARI - Penunjukan Lukman Abunawas sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Sultra), kembali mendapat protes dari elemen masyarakat di Kendari. Belasan mahasiswa dari Lembaga Pemerhati
Keadilan Masyarakat Sultra, Senin (7/10/2013) mendatangi kantor perwakilan
Ombudsman Indonesia (ORI), jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kendari.
Mereka mempersoalkan status pegawai negeri sipil, Lukman Abunawas. Pasalnya,
menurut pendemo mantan bupati Konawe dua periode itu pernah menjabat sebagai
ketua DPD II Golkar kabupaten Konawe.
“ Kami datang ke sini (Ombudsman-red) agar komisioner melakukan pemeriksaan
atas dugaan pelanggaran Undang-Undang
oleh bapak Lukman Abunawas, karena telah menduduki jabatan sebagai Sekda
Provinsi. Padahal sebelumnya, beliau (Lukman Abunawas-red) pernah menjabat sebagai
ketua Golkar Konawe,” teriak Jeli Gunawan, koordinator Lembaga Pemerhati Keadilan Masyarakat Sultra.
Menurutnya, Ombudsman harus memeriksa legalitas PNS Lukman Abunawas. Karena
dinilai telah melakukan kebohongan. Pasalnya, saat masuk sebagai pengurus
Partai Golkar hingga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
II Partai Golkar Konawe, Lukman Abunawas diketahui telah mundur sebagai PNS,
namun kemudian saat ini kembali aktif sebagai PNS dan telah dilantik oleh
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai Kepala Badan Diklat Provinsi
Sultra dan Sekda Sultra.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Ketua perwakilan ORI, Aksah mengatakan,
pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi mereka.
“ Kami menerima aspirasi teman-teman
dan segera menindaklanjuti, tetapi bukti-bukti terkait kasus ini agar
diserahkan sebagai bahan kajian untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bila ada
bukti-bukti baru segera ke Ombudsman,” terang Aksah dihadapan massa.
Mendengar penjelasan itu, massa dari Lembaga Pemerhati Keadilan Masyarakat
Sultra membubarkan diri dengan mendapat pengawalan aparat kepolisian.
Sebelumnya, Ketua DPD I Partai Golkar Sultra, Ridwan Bae, juga mempersoalkan status PNS Lukman Abunawas.
“ Pengangkatan Lukman Abunawas sebagai Sekda juga menyebabkan terjadinya
kerugian Negara karena selama menjadi pengurus Partai Golkar, ia tetap
berstatus PNS yang tentu gajinya tetap di bayarkan oleh Negara.
“Dalam aturan jelas bahwa PNS yang masuk menjadi pengurus Partai Politik itu
secara otomatis harus mundur dari PNS, tapi kok kemudian Lukman Abunawas yang
notabene pernah menjadi Ketua DPD II Partai Golkar ini kembali menjadi PNS,”
ujar Ridwan Bae.