Swarasultra.com, Kendari - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Forum Rakyat Penegak Hukum Sulawesi Tenggara (Forak-Sultra), memprotes penggunaan ruas jalan Negara oleh perusahaan tambang PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) di kabupaten Konawe dan Kendari. Truk pengnagkut ore yang menggunakan jalan Negara pada malam hari (Foto : Swarasultra.com)
Massa mendatangi kantor dinas perhubungan dan informatika dan kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (02/10/2013).
Dalam orasinya, koordinator lapangan Taufik Sungkono mengatakan, pemerintah provinsi harus menghentikan kegiatan pengangkutan ore nikel oleh PT. Multi Bumi Sejahtera, karena menggunakan jalan Negara.
“Berdasarkan aturan pada umumnya setiap perusahaan harus memiliki jalan sendiri bukan menggunakan jalan umum atau jalan negara untuk kegiatan pertambangan, akan tetapi pihak perhubungan provinsi Sultra terkesan melakukan pembiaran dengan alasan tidak bisa berbuat apa-apa karena perintah atasan,” tuturnya di kantor perhubungan Sultra, jalan Sultan Hasanuddin Kendari, Rabu (02/10/2013).
Menurutnya, PT MBS telah menggunakan fasilitas jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore dengan menggunakan jalan provinsi sepanjang dari Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe sampai di tempat jeti (Join Transportation) di Kelurahan Mata, Kota Kendari.
“Kegiatan pengangkutan ore nikel menggunakan mobil truk terbuka dengan jumlah armada mencapai ratusan unit truk dan beroperasi pada malam hari dan sudah berlangsung selama satu bulan,” ungkapnya.
Kegiatan pengangkutan ore PT. Multi Bumi Sejahtera, lanjut Taufik, dengan menggunakan fasilitas umum telah melanggar hukum dan menimbulkan banyak keluhan masyarakat pengguna jalan yang berdomisili di sepanjang jalur yang dilalui mobil truk tersebut.
Tak puas dengan jawaban pejabat dinas perhubungan Provinsi, massa mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Mereka diterima oleh humas setempat, namun tidak mendapat kejelasan tentang sanksi bagi perusahaan yang menggunakan ruas jalan umum/negara tersebut.
“Kami ke kantor Gubernur, namun disana, kami diterima pihak humas, akan tetapi mereka (humas pemprov) tidak mengetahui adanya penggunaan ruas jalan negara, tentu menambah kecurigaan kami, karena tidak diketahui oleh pihak pemprov terkait penggunaa jalan umum tersebut,” tegas Taufik.
Setelah menyampaikan tuntutan, Forak Sultra membubarkan diri dengan tertib. Mereka berjanji, bila tuntutan tidak di penuhi, massa akan melakukan aksi yang lebih besar dan akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. (adm)
› Demo
› Konawe
› Mahasiswa
› Pertambangan
Perusahaan Tambang Gunakan Jalan Negara, Mahasiswa Protes
Perusahaan Tambang Gunakan Jalan Negara, Mahasiswa Protes

Komentar
