Swarasultra.com, Kendari - Pemerintah Kota Kendari tidak lagi memberikan toleransi kepada sejumlah bangunan yang tak taat aturan. Terbukti, dua bangunan yang melanggar sempadan yang ada di Kota Kendari dibongkar, Rabu (02/10/2013). Bangunan langgar sempadan jalan dibongkar (Foto : Swarasultra.com)
Kedua bangunan tersebut yakni bangunan tambahan ruko yang berada di Jl. Malik Raya dan bangunan rumah kost permanen yang berada di jalan. Bunga Kamboja. Pembongkaran tersebut berdasarkan surat keputusan Walikota nomor 843 tahun 2013 dan SK 94/4033 tahun 2013 tentang perintah untuk melakukan pembongkaran.
Kedua bangunan tersebut melanggar garis sempadan kali dan garis sempadan jalan, serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Proses eksekusi tersebut dilaksanakan oleh tim terpadu dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan POM serta instansi tekhnis pemerintah kota kendari yakni dinas tata kota, bagian hukum serta Satpol PP.
Pantauan di lapangan, proses eksekusi berjalan dengan lancar, tanpa adanya perlawanan dari pemilik bangunan. Pasalnya, saat pembongkaran berlangsung pemilik bangunan tersebut sedang tidak berada di lokasi.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tata Kota Kota Kendari, Yahya mengatakan, langkah yang ditempuh tersebut sudah sesuai prosedur. Karena pemilik bangunan sudah beberapa kali diberikan peringatan baik dengan teguran tertulis mapun tidak tertulis, bahkan perintah pembongkaran sendiri belum laksanakan.
“Karena tidak di laksanakan, pemerintah kota membentuk tim terpadu, dan beberapa waktu lalu tim ini sudah turun melakukan tinjauan di lokasi dan membuat rekomendasi kepada pimpinan agar bangunan tersebut di bongkar,” kata Yahya.
Menurutnya, kedua bangunan yang di bongkar tersebut telah melanggar peraturan yakni perda no 44 tahun 1997 tentang penggunaan kawasan, selanjutnya perda no 15 tahun 2008 serta perda no 9 tahun 2004 yakni masalah izin mendirikan bangunan. “Mereka mencoba melakukan negosiasi dengan mencari perlindungnan-perlindungan untuk meloloskan tapi tidak akan diberikan toleransi karena melanggar perda kami tidak ada ampun untuk itu,” jelasnya.
Bukan hanya itu, tiga bangunan yang tersisa yang melanggar sempadan juga akan diekseskusi yakni bangunan yang berada di bundaran stanlis yang melanggar sempadan kali dan tidak mengantongi IMB. Serta ruko yang berada di jalan Supu Yusuf yang juga melanggar sempadan kali. “Secepatnya kita akan eksekusi tapi sekarang masih dalam proses pengkajian,” paparnya.
Sementara itu, kepala bagian hukum kota Kendari, Mustand saat dikonfirmasi usai eksekusi mengatakan, pembongkaran bangunan yang melanggar sempadan tersebut sebagai salah satu bentuk upaya penegakkan perda.
“Kan sudah ada aturannya dan jika tidak sesuai realisasinya dilapangan kita harus luruskan. buat apa ada perda kalau tidak di patuhi,” pungkasnya. (adm)
Langgar Sempadan Jalan, Dua Bangunan di Kendari Dibongkar

Komentar
