KENDARI, BP - DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap melantik
Sarlinda Mokke, sebagai anggota setempat untuk menggantikan Suryani
Imran di gedung DPRD Sultra, Senin (21/10/2013). Padahal KPU Sultra,
tidak mengeluarkan rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) kepada
Sarlinda Mokke, dengan alasan tidak memenuhi syarat administrasi.
Anggota KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengaku, kaget dengan terbitnya surat keputusan dari Kemendagri yang mengesahkan Sarlinda sebagai anggota DPRD Sultra, setelah namanya diajukan sendiri oleh DPRD Sultra ke Gubernur , kemudian diteruskan ke Kemendagri.
“ kami tidak pernah mengusulkan nama Sarlinda karena tidak memenuhi syarat, nama lain yang sesuai dengan aturan ke DPRD, tapi ternyata tidak diakomodir,” kata Ojo nama panggilan La Ode Abd Natsir Muthalib, saat dikonfirmasi, Senin ( 21/10/ 2013).
Pihaknya kata Ojo, merasa DPRD telah melakukan tindakan diluar mekanisme yang seharusnya. Padahal, sejak awal, KPU sudah menyampaikan hasil verifikasi KPU Sultra dan petunjuk dari KPU RI melalui surat pada tanggal 30 September 2013, yang menegaskan bahwa Sarlinda Mokke tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu.
“ Dia (Sarlinda-red) setelah Pemilu 2009 telah menjadi PNS, sehingga ada PAW maupun tidak ada, namanya sudah tidak ada lagi di DCT DPRD Prov. Sultra. Sebab, PNS tidak boleh menjadi anggota Parpol sehingga secara otomatis sudah gugur atau tidak lagi memenuhi syarat calon. Meski saat ini Sarlinda berhenti dari PNS, ia hanya boleh jadi Caleg untuk Pemilu 2014, bukan dibolehkan jadi PAW dari hasil Pemilu 2009 yang juga ia ikuti,” jelasnya
DPRD Sultra, lanjut Ojo, tidak mengindahkan surat KPU Sultra tersebut, malah memproses usulan PAW Sarlinda. Seharusnya DPRD bersabar, apalagi lembaga itu bukan yang berwewenang memutuskan, hanya meneruskan usulan KPU ke gubernur dan Kemendagri.
"Jika persoalannya, setelah lima hari belum mendapat jawaban tidak berarti Sekretariat DPRD Sultra bisa menindaklanjuti berkas tersebut. Seharusnya, pihak Sekretariat berkonsultasi ke KPU, sebab yang dilakukan cukup beralasan. Pasalnya, KPU tengah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah yang akan diputuskan," tandas komisioner yang selalu bertutur santun ini disela-sela pleno rekapitulasi DPT Sultra, Sabtu (19/10) lalu.
Menurutnya, dalam surat tertanggal 30 Oktober itu, KPU RI dengan tegas menyatakan Sarlinda Mokke tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon PAW. Sehingga KPU diminta untuk menggantikan nama Sarlinda Mokke dengan caleg lainnya. Berdasarkan surat petunjuk itu, KPU selanjutnya kembali melakukan verifikasi caleg pengganti. Dari jumlah perolehan suara, Jusuf Ponea memiliki suara paling banyak dibandingkan caleg yang lain. Namun lagi-lagi karena bermasalah hukum dan diancam pidana lebih dari lima tahun maka dianggap tidak memenuhi syarat.
"Setelah melewati proses verifikasi, KPU akhirnya menyimpulkan nama Arifin DR yang paling memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW. Kalau tidak salah, lima hari yang lalu sudah diajukan," ungkapnya.
“Cara-cara by Pass seperti yang dilakukan DPRD Sultra dengan mengusulkan sendiri ke Kemendagri, harus dikoreksi dan diakhiri. Semua pihak baik parpol, DPRD Prov/Kab/Kota, KPU, Bupati/Walikota, Gubernur dan Kemendagri khususnya PAW anggota DPRD di Provinsi Sultra harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Kacau negara kalau masing-masing pihak bertindak sendiri tanpa memperhatikan mekanisme,” tandasnya.
Sementara itu, usai pelantikan Sarlinda Mokke enggan berkomentar saat sejumlah wartawan meminta konfirmasi terkait pelantikannya sebagai anggota DPRD Sultra.
"Masalah pelantikan saya silahkan ditanya saja langsung kepada dewan," jelasnya sambil berlalu.
Ketua DPRD Sultra, LM Rusman Emba, mengatakan, pelantikan terhadap Sarlinda Mokke hanyalah menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) dari Mendagri yang telah menganggap sah Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Suryani Imran.
"Kami tidak tahu menahu masalah sah atau tidaknya pelantikan yang dilakukan hari ini, kami hanya berpedoman pada SK Mendagri saja, masalah nama yang diusulkan dari KPU Sultra yakni Arifin D.R sebagai calon PAW yang sah,tidak dapat kami tindak lanjuti karena surat tersebut masuk pada tanggal 17 Oktober, sementara SK ibu Sarlinda Moke masuk pada tanggal 2 Oktober," terangnya,
Anggota KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengaku, kaget dengan terbitnya surat keputusan dari Kemendagri yang mengesahkan Sarlinda sebagai anggota DPRD Sultra, setelah namanya diajukan sendiri oleh DPRD Sultra ke Gubernur , kemudian diteruskan ke Kemendagri.
“ kami tidak pernah mengusulkan nama Sarlinda karena tidak memenuhi syarat, nama lain yang sesuai dengan aturan ke DPRD, tapi ternyata tidak diakomodir,” kata Ojo nama panggilan La Ode Abd Natsir Muthalib, saat dikonfirmasi, Senin ( 21/10/ 2013).
Pihaknya kata Ojo, merasa DPRD telah melakukan tindakan diluar mekanisme yang seharusnya. Padahal, sejak awal, KPU sudah menyampaikan hasil verifikasi KPU Sultra dan petunjuk dari KPU RI melalui surat pada tanggal 30 September 2013, yang menegaskan bahwa Sarlinda Mokke tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu.
“ Dia (Sarlinda-red) setelah Pemilu 2009 telah menjadi PNS, sehingga ada PAW maupun tidak ada, namanya sudah tidak ada lagi di DCT DPRD Prov. Sultra. Sebab, PNS tidak boleh menjadi anggota Parpol sehingga secara otomatis sudah gugur atau tidak lagi memenuhi syarat calon. Meski saat ini Sarlinda berhenti dari PNS, ia hanya boleh jadi Caleg untuk Pemilu 2014, bukan dibolehkan jadi PAW dari hasil Pemilu 2009 yang juga ia ikuti,” jelasnya
DPRD Sultra, lanjut Ojo, tidak mengindahkan surat KPU Sultra tersebut, malah memproses usulan PAW Sarlinda. Seharusnya DPRD bersabar, apalagi lembaga itu bukan yang berwewenang memutuskan, hanya meneruskan usulan KPU ke gubernur dan Kemendagri.
"Jika persoalannya, setelah lima hari belum mendapat jawaban tidak berarti Sekretariat DPRD Sultra bisa menindaklanjuti berkas tersebut. Seharusnya, pihak Sekretariat berkonsultasi ke KPU, sebab yang dilakukan cukup beralasan. Pasalnya, KPU tengah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah yang akan diputuskan," tandas komisioner yang selalu bertutur santun ini disela-sela pleno rekapitulasi DPT Sultra, Sabtu (19/10) lalu.
Menurutnya, dalam surat tertanggal 30 Oktober itu, KPU RI dengan tegas menyatakan Sarlinda Mokke tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon PAW. Sehingga KPU diminta untuk menggantikan nama Sarlinda Mokke dengan caleg lainnya. Berdasarkan surat petunjuk itu, KPU selanjutnya kembali melakukan verifikasi caleg pengganti. Dari jumlah perolehan suara, Jusuf Ponea memiliki suara paling banyak dibandingkan caleg yang lain. Namun lagi-lagi karena bermasalah hukum dan diancam pidana lebih dari lima tahun maka dianggap tidak memenuhi syarat.
"Setelah melewati proses verifikasi, KPU akhirnya menyimpulkan nama Arifin DR yang paling memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW. Kalau tidak salah, lima hari yang lalu sudah diajukan," ungkapnya.
“Cara-cara by Pass seperti yang dilakukan DPRD Sultra dengan mengusulkan sendiri ke Kemendagri, harus dikoreksi dan diakhiri. Semua pihak baik parpol, DPRD Prov/Kab/Kota, KPU, Bupati/Walikota, Gubernur dan Kemendagri khususnya PAW anggota DPRD di Provinsi Sultra harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Kacau negara kalau masing-masing pihak bertindak sendiri tanpa memperhatikan mekanisme,” tandasnya.
Sementara itu, usai pelantikan Sarlinda Mokke enggan berkomentar saat sejumlah wartawan meminta konfirmasi terkait pelantikannya sebagai anggota DPRD Sultra.
"Masalah pelantikan saya silahkan ditanya saja langsung kepada dewan," jelasnya sambil berlalu.
Ketua DPRD Sultra, LM Rusman Emba, mengatakan, pelantikan terhadap Sarlinda Mokke hanyalah menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) dari Mendagri yang telah menganggap sah Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Suryani Imran.
"Kami tidak tahu menahu masalah sah atau tidaknya pelantikan yang dilakukan hari ini, kami hanya berpedoman pada SK Mendagri saja, masalah nama yang diusulkan dari KPU Sultra yakni Arifin D.R sebagai calon PAW yang sah,tidak dapat kami tindak lanjuti karena surat tersebut masuk pada tanggal 17 Oktober, sementara SK ibu Sarlinda Moke masuk pada tanggal 2 Oktober," terangnya,