• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Penentuan Zonasi Kampanye Caleg Belum Jelas

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 25 September 2013, 13.29.00 WITA Last Updated 2013-09-25T05:29:56Z
    KENDARI - Rapat koordinasi membahas tentang pemasangan baliho, spanduk dan billboard para caleg di beberapa lokasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih diperdebatkan. Pasalnya, anggota Bawaslu Sultra, Munsir Salam, mengatakan bahwa perdebatan terkait pemasangan baliho jangan sampai memancing dan menghabiskan waktu, tapi tidak ada hasilnya.

    "Kita harus bisa menentukan mana saja yang akan dijadikan sebagai zonasi pemasangan baliho, jangan sampai ini hanya menjadi perdebatan dikalangan kita saja," katanya.

    Hal yang sama juga dikatakan Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. Ia menilai harus ada penegasan pengawasan yang dilakukan kepada setiap caleg, tidak terbatas pada pemasangan baliho saja.

    "Memang benar kita harus menentukan wilayah mana saja yang boleh dijadikan sebagai tempat pemasangan baliho, namun demikian kita juga harus ingat untuk tetap mengawasi setiap iklan yang dipasang caleg pada media cetak dan elektronik serta online, kita harus tetap mengawasi hal tersebut," katanya.

    Ketua KPU Sultra, Hidayatullah yang mencoba menengahi. Ia menuturkan terkait penentuan zonasi pemasangan baliho akan segera ditentukan sebelum tanggal 28 September mendatang.

    "Semua baliho yang harus dipindahkan bukan pada tempatnya ditentukan hingga batas terakhir yakni pada tanggal 27 September, sehingga untuk zonasi tingkat provinsi akan kami tetapkan sebelum tanggal itu, kalau KPU kabupaten/kota sudah ditentukan masing-masing," ujarnya. Rapat koordinasi itu dilakukan KPU Sultra sebelum menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 15 Tahun 2013 tentang Kampanye, dimana setiap calon anggota legislatif (Caleg) diharuskan untuk memasang spanduk hanya satu untuk setiap wilayah yang ditentukan, merupakan keputusan yang telah diambil KPU RI.
     
    Untuk itu, setiap KPU Provinsi dan Kabupaten/kota harus menentukan, wilayah mana saja yang ditentukan sebagai zonasi untuk pemasangan baliho yang diperbolehkan bagi caleg. Dalam PKPU tersebut dinyatakan, seluruh Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk segera menurunkan balihonya sebelum tanggal 27 September mendatang.
     
    "Kami sudah menyampaikan kepada seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilu, bahwa baliho harus diturunkan paling lambat tanggal 27, pada tanggal 28 tidak boleh lagi ada baliho yang terpasang ditempat-tempat umum," tegas Hidayatullah.
     
    Lanjutnya, jika seluruh calog yang selama ini telah memasang balihonya ditempat umum dan tidak diturunkan atau dipindahkan sampai batas terakhir, maka pihaknya yang akan menurunkan.

    "Sebenarnya yang punya kewajiban untuk menurunkan baliho itu caleg yang bersangkutan, tapi kalau tidak diturunkan maka terpaksa kami yang ambil alih," ujarnya.

    Ia juga menekankan, kepada seluruh caleg untuk tidak memasang baliho, karena yang diperbolehkan hanyalah spanduk yang sudah ditetapkan ukurannya.

    "Sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2013, baliho itu hanya untuk partai politik, sementara spanduk untuk calegnya, itupun boleh dipasang di wilayah yang telah ditentukan," tutupnya.
     
     
     
     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini