• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Penadah Barang Curian Sejumlah Sekolah di Kendari Diringkus Polisi

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 25 September 2013, 13.27.00 WITA Last Updated 2023-04-03T13:29:55Z

    Kapolres Kendari menanyakan empat tersangka pembobol brangkas di sejumlah sekolah (Foto : Swarasultra.com)
    Swarasultra.com, Kendari - Polres Kendari menetapkan penadah barang hasil curian di 14 sekolah di Kendari, Zul Jalal (29) sebagai tersangka. Pasalnya, Zul yang merupakan warga Boepinang Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dianggap ikut terlibat menampung barang curian sebelum dijual ke pasaran.
     
    Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana mengatakan, saat ini sang penadah juga ditahan bersama empat pelaku pembobol brangkas sekolah yang telah dibekuk polisi.
     
    “Kami menangkap penadah dan barang hasil curian para pelaku pembobol brangkas sekolah. Dia (Zul-red) dikenakan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman empat tahun,” terangnya di Polres Kendari, Selasa (24/9/2013).
     
    Menurutnya, tiga dari empat tersangka pencurian di sekolah-sekolah merupakan residivis kasus yang sama. “ bahkan ada satu orang pelaku baru seminggu bebas dari penjara di Baubau, sekarang tertangkap lagi setelah ketahuan mencuri besi bangunan rumah susun di Lapulu Kendari,” ujarnya.
     
    Sedangkan dua pelaku yang masih buron terus diburu tim buser dari satuan Reskrim Polres Kendari. Pihaknya mencurigai kedua pelaku menuju kota Baubau bersama barang hasil curiannya.
     
    Di Polres Kendari, empat kawanan pembobol brankas yang selama ini telah melakukan aksinya dibeberapa sekolah yang ada di Kendari dan luar Kendari bahkan lintas Provinsi menunjukkan cara membobol brangkas sejumlah sekolah dengan menggunakan linggis
     
    “Kami berenam masuk ke sekolah-sekolah tengah malam. Brangkas berisi uang kami cungkil dengan memakai linggis, satu orang ada yang bertugas di luar pagar untuk memantau orang yang mungkin lewat depan sekolah,” terang Leo dihadapan penyidik polisi, Selasa (24/9/2013)
     
    Mereka kini terancam hukuman tujuh tahun penjara. "Keempat pembobol brankas tersebut dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun, selama ini mereka telah melancarkan aksinya malam hari," tegasnya.

    Sebelumnya, empat dari enam kawanan pembobol brankas tersebut antara lain, Dona, Rendy, Leo dan Ajis telah melakukan pembobolan brankas dan mengambil sejumlah uang yang ada di dalam brangkas tersebut. Tidak hanya itu, keempat kawanan itu juga mencuri sejumlah laptop dan infocus.

    "TKP tempat melancarkan aksinya sejauh ini sudah diakui sebanyak 14 TKP tersebar di Kota Kendari dan ada juga beberapa sekolah kabupaten dan kota lainnya di Sultra, bahkan ada yang sampai ke Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan," tambahnya. (adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini