![]() |
Gubernur Sultra, Nur Alam |
KENDARI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesei Tenggara (Sultra) yang bolos kerja pada
hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah
terancam pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Demikian diungkapkan
Gubernur Sultra, Nur Alam di Makorem 143/Haluoleo Kendari, Jumat (2/8/2013)
malam.
“ Tentu akan diberikan sanksi paling tidak TPP
dipotong, jika ada PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca cuti
lebaran maka TPP akan diberkali lipat,” ujarnya.
Menurut Nur Alam, bagi pegawai yang tak masuk kerja
selain terancam dipotong TPP yang besarannya bervariatif, mereka juga akan
mendapat teguran secara tertulis. Untuk itu, ia menginstruksikan Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) agar melayangkan surat teguran khusunya kepada pegawai
yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Sanksi tersebut diberikan lanjut Nur Alam, agar mereka
tidak mengulangi kembali perbuatannya pada tahun-tahun berikutnya. Untuk
memastikan hal itu, ia berjanji akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada
hari pertama masuk kerja di beberapa dinas yang ada dilingkup Pemprov.
Nur Alam menambahkan, jumlah total PNS di lingkungan
pemerintah Provinsi Sultra sekitar 8000 orang
termasuk tenaga kontrak dan honorer.
Seperti tahun sebelumnya, Gubernur Sultra melakukan sidak
di beberapa kantor di jajaran Pemprov setempat.
Lokasi pertama yang disidak yakni kantor BKD Sultra, Gubernur mendapati
Kepala BKD,
Nur Endang Abbas dan
beberapa stafnya tidak masuk kantor di
hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran, tanpa alasan yang jelas.