KENDARI, QQ Blog Berita - Peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-68 tahun ini, sebanyak 724 narapidana di 6 rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal mendapat potongan hukuman atau remisi umum.
Dari jumlah tersebut, 694 orang mendapat remisi pengurangan sebagian hukuman, 21 orang remisi langsung bebas, delapan orang remisi susulan dan satu orang menerima remisi tambahan pengurangan sebagian hukuman.
Kepala Bidang Keamanan dan pembinaan, Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Muslim mengatakan, remisi umum bagi para napi pada peringatan HUT RI ke 68 tahun 2013, diberikan karena mereka berlaku baik dan saling menghormati selama menjalankan hukuman.
“Potongan hukuman atau remsi tersebut bervariasi ada yang mendapat 15 hari hingga enam bulan, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-68 tahun 2013,” terang Muslim di kantornya, jalan Balaikota Kendari, Selasa (13/8/2013).
Pemberian remisi umum terhadap 724 narapida, kata Muslim, sesuai dengan peraturan PP nomor 99 tahun 2012. Yakni berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Lapas Kendari paling banyak penerima remisinya yakni 261 narapidana, disusul oleh lapas Baubau sebanyak 182, rutan Kolaka 82 napi. Kemudian Rutan Kendari 77 napi, 72 rutan Unaaha dan 50 napi di rutan Raha," jelasnya.
Saat ini, 6 penjara yang ada di Sulawesi Tenggara menampung 1.737 narapidana. Pihaknya lanjut Muslim, belum bisa merincikan kasus apa saja yang menerima remisi umum tahun ini.
"Kalau mengenai siapa dan perkara apa saja yang mendapat remisi khusus, nanti pas peringatan HUT RI baru ditanyakan ke rutan atau lapas. Karena datanya sudah diserahkan ke sana semuanya, " ujarnya.
Namun yang pasti, tambah Muslim, remisi umum lebih banyak dibanding dengan remisi khusus Lebaran tahun ini. (qq)
Dari jumlah tersebut, 694 orang mendapat remisi pengurangan sebagian hukuman, 21 orang remisi langsung bebas, delapan orang remisi susulan dan satu orang menerima remisi tambahan pengurangan sebagian hukuman.
Kepala Bidang Keamanan dan pembinaan, Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Muslim mengatakan, remisi umum bagi para napi pada peringatan HUT RI ke 68 tahun 2013, diberikan karena mereka berlaku baik dan saling menghormati selama menjalankan hukuman.
“Potongan hukuman atau remsi tersebut bervariasi ada yang mendapat 15 hari hingga enam bulan, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-68 tahun 2013,” terang Muslim di kantornya, jalan Balaikota Kendari, Selasa (13/8/2013).
Pemberian remisi umum terhadap 724 narapida, kata Muslim, sesuai dengan peraturan PP nomor 99 tahun 2012. Yakni berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Lapas Kendari paling banyak penerima remisinya yakni 261 narapidana, disusul oleh lapas Baubau sebanyak 182, rutan Kolaka 82 napi. Kemudian Rutan Kendari 77 napi, 72 rutan Unaaha dan 50 napi di rutan Raha," jelasnya.
Saat ini, 6 penjara yang ada di Sulawesi Tenggara menampung 1.737 narapidana. Pihaknya lanjut Muslim, belum bisa merincikan kasus apa saja yang menerima remisi umum tahun ini.
"Kalau mengenai siapa dan perkara apa saja yang mendapat remisi khusus, nanti pas peringatan HUT RI baru ditanyakan ke rutan atau lapas. Karena datanya sudah diserahkan ke sana semuanya, " ujarnya.
Namun yang pasti, tambah Muslim, remisi umum lebih banyak dibanding dengan remisi khusus Lebaran tahun ini. (qq)