Swarasultra.com, Kendari - Hingga saat ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, belum menetapkan siapa saja yang akan dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi di Konawe Selatan (Konsel), yang awalnya melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Sarjun Mokke beserta Camat Palangga, Irwan Hasanuddin Silondae. Hal ini di akibatkan karena, belum ada bukti yang cukup untuk menyeret dua pejabat instansi pemerintahan Konsel itu.Kasubid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh (Foto : Swarasultra.com)
Menurut Tim Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus melalui Kasubid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, status penetapan tersangka dalam masalah ini, minimal harus ada dua alat bukti yang akan akan dijadikan sebagai bahan penyidikan.
"Status dari kasus ini, masih dalam proses penyelidikan kami. Hingga saat ini pun belum masuk tahap penyidikan. Sebelumnya kasus ini telah dilakukan penelitian, sehingga ditingkatkan ke tahap penyelidikan," jelas Dolfi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/6).
Dalam kasus ini, tim penyidik tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, telah mengklarifikasikan ke seluruh pihak yang berkompeten dalam gratifikasi Sekda konsel. Dari hasil itu juga, polisi belum menemukan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Sekda Konsel, Sarjun Mokke beserta Camat Palangga, Irwan Hasanuddin Silondae.
"Untuk persoalan ini, kami masih membutuhkan pendalaman yang lebih. Namun, secepatnya kasus ini, akan kami tuntaskan," ungkap Dolfi.
Saat di konfirmasi terkait penetapan tersangka oleh Dit Reskrimsus, Dolfi mengatakan, hal itu tergantung dari hasil penyelidikan untuk menaikkan status kepenyidikan. Tapi, kalau belum ada temuan, maka penyelidikan, akan masih terus dilanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Camat Palangga dilaporkan ke Polda Sultra, oleh sejumlah elemen masyarakat telah menerima hadiah jutaan rupiah dari salah satu perusahaan tambang di daerah setempat. (qq)
Gratifikasi Sekda Konsel, Polisi Masih Bungkam

Komentar
