Kendari - Dua anggota DPRD Sulawesi Tenggara yakni,
Abdul Hasan Mbou dan Slamet Riyadi, hingga kini belum menyampaikan surat pengunduran
dirinya dari partai. Padahal mereka masih mendaftar sebagai calon legislatif DPRD
Sultra pada pemilu 2014, dari partai berbeda di KPU setempat.
Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU),
seorang anggota dewan jika ingin pindah partai, maka harus mundur dari
jabatannnya sebagai anggota legislatif. Namun
![]() |
Sekretaris Dewan DPRD Sultra, Nasruan terkait dua anggota DPRD yang belum mundur setelah pindah partai / Andi Pati |
Sekretaris Dewan DPRD Sultra, Nasruan, pihaknya belum
menerima surat pengunduran kedua anggota dewan tersebut.
"Kalau yang mengajukan surat pengunduran diri pada kami sampai hari ini baru empat orang yakni Suryani Imran, Nirna Lahmudin, Syamsul Ibrahim dan Ryha Madi, sedangkan Slamet Riadi dan Hasan Mbou belum masuk suratnya," terangnya di kantornya, Senin (10/6/2013).
Untuk diketahui Slamet Riyadi menjadi anggota DPRD Sultra dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), kemudian pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sementara Hasan Mbou yang berasal dari Partai Patriot dan menjadi caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), pada pemilu 2014.
"Kalau yang mengajukan surat pengunduran diri pada kami sampai hari ini baru empat orang yakni Suryani Imran, Nirna Lahmudin, Syamsul Ibrahim dan Ryha Madi, sedangkan Slamet Riadi dan Hasan Mbou belum masuk suratnya," terangnya di kantornya, Senin (10/6/2013).
Untuk diketahui Slamet Riyadi menjadi anggota DPRD Sultra dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), kemudian pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sementara Hasan Mbou yang berasal dari Partai Patriot dan menjadi caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), pada pemilu 2014.
Lebih lanjut Nasruan menjelaskan, dua anggota DPRD
Provinsi Sultra yakni Syamsul Ibrahim dan Nirna Lahmudin hingga saat ini belum
mendapatkan restu dari partai lama untuk segera pindah ke partai baru.
"Memang sudah ada beberapa anggota dewan yang
mengajukan surat pengunduran dirinya, tapi ada juga yang belum direstui dari
partai sebelumnya," ungkapnya.
Meskipun belum direstui dari partai lama, namun kata Nasruan, ia hanya mempunyai tugas untuk memproses surat pengunduran diri tersebut. Terkait sah atau tidaknya bukan menjadi tanggung jawabnya lagi.
"Surat pengunduran diri itu diajukan untuk melengkapi syarat pendaftaran caleg yang akan diselenggarakan 2014 mendatang, namun jika anggota dewan ingin pindah partai, maka harus mundur dari dewan dulu, saya hanya proses yang masuk saja, syah atau tidaknya biar nanti KPU Sultra yang nilai," tukasnya.
Iapun belum mengetahui pasti apa alasan dari partai yang bersangkutan, sehingga hingga kini memberikan restu kepada kadernya untuk segera pindah ke partai lain.
Sebagai mana diketahui Nirna Lahmudin yang awalnya berada di Partai Bulan Bintang akan segera pindah ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), sedangkan Syamsul Ibrahim yang berasal dari Partai Demokrat akan pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Meskipun belum direstui dari partai lama, namun kata Nasruan, ia hanya mempunyai tugas untuk memproses surat pengunduran diri tersebut. Terkait sah atau tidaknya bukan menjadi tanggung jawabnya lagi.
"Surat pengunduran diri itu diajukan untuk melengkapi syarat pendaftaran caleg yang akan diselenggarakan 2014 mendatang, namun jika anggota dewan ingin pindah partai, maka harus mundur dari dewan dulu, saya hanya proses yang masuk saja, syah atau tidaknya biar nanti KPU Sultra yang nilai," tukasnya.
Iapun belum mengetahui pasti apa alasan dari partai yang bersangkutan, sehingga hingga kini memberikan restu kepada kadernya untuk segera pindah ke partai lain.
Sebagai mana diketahui Nirna Lahmudin yang awalnya berada di Partai Bulan Bintang akan segera pindah ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), sedangkan Syamsul Ibrahim yang berasal dari Partai Demokrat akan pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN).