• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Lima Kursi Raib, KPU Konawe Tuding Capil

    Redaksi SwaraSultra.com
    Senin, 01 April 2013, 19.11.00 WITA Last Updated 2013-04-01T11:11:18Z
    KENDARI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dituding paling bertanggungjawab atas kurangnya lima kursi di DPRD setempat pada pemilihan anggota legislatif 2014 mendatang. Hal itu diakibatkan oleh kelalaian KPU Konawe yang tidak proaktif mengawal jumlah data penduduk kepada KPU RI, sehingga mengakibatkan, jumlah kursi DPRD Kabupaten Konawe tidak bertambah.
     
    Praktisi Hukum Kendari, Baron Harahap,SH menuturkan komisioner KPU Konawe seharusnya lebih teliti dalam memberikan data kepada KPU RI terkait jumlah penduduk. Pasalnya, data yang diberikan kepada KPU RI hanya berjumlah sekitar 294 ribu lebih, sementara data penduduk Kabupaten Konawe sebenarnya yakni 302.363 jiwa.

    " Tentang jumlah kursi di Kabupaten Konawe memang saya lihat jumlah kursinya hanya 30 kursi dengan data penduduk sekitar 294 ribu lebih, sementara data sebenarnya 302.363 jiwa, jika dikaitkan dengan Keputusan KPU No 156 Tahun 2012 tentang Data Wilayah Administrasi Provinsi, maka dengan jumlah 300 ribu lebih, seharusnya jumlah kursi DPRD Kabupataen Konawe yakni 35 kursi," ungkap Baron di kantornya, Senin (1/4/2013).

    Sudah menjadi tanggung jawab KPU Konawe untuk melakukan kroscek terhadap jumlah penduduk, karena menurut Baron, KPU RI setelah menerima data tersebut, maka masing-masing KPU Kabupaten/Kota diberikan lagi kesempatan untuk melakukan klarifikasi ulang terhadap jumlah penduduk.

    " Contoh KPU Kabupaten Muna, jumlah kursinya mengalami peningkatan, yang tadinya hanya 30 kursi, sekarang menjadi 35 kursi, itu karena KPUnya yang aktif melakukan kroscek dilapangan kemudian dilaporkan kepada KPU RI, hal itu juga yang harus dilakukan KPU Konawe," bebernya.

    Akibat dari kelalaian KPU Konawe yang tidak melakukan klarifikasi data penduduk, sehingga data yang dimasukkan merupakan data keliru, dampaknya KPU Konawe tidak mengalami penambahan keterwakilan melalui kursi DPRD Konawe.
     
    Lebih lanjut Baron menjelaskan, KPUD Konawe tidak  mencoba melempar tanggung jawab kepada Catatan Sipil (Capil) setempat, akibat kelalaian data penduduk yang telah dikirim kepada KPU RI. Pasalnya, kesalahan tersebut merupakan kesalahan yang murni dilakukan KPU Konawe.

    "KPU Konawe tidak profesional, apa yang dilakukan dengan menghilangkan lima kursi di Konawe sama saja dengan menunjukkan kinerjanya yang tidak profesional kemudian ia ingin melempar tanggung jawab kepada capil, seolah-olah capillah yang bertanggung jawab," katanya,  (qq)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini